Dugaan Penyimpangan Ketenagakerjaan,Tripartit Kecam PT Ivo Mas Tunggal 

CelahkotaNews.com || Dumai – Dugaan penyimpangan ketenagakerjaan di PT Ivo Mas Tunggal (IMT) Lubuk Gaung untuk  tetap diproses.  Sesuai jadwal, Senin 6 November 2017 managemen PT IMT  kembali disurati Dinas Tenaga Kerja untuk dimintai keterangan di kantor Disnakertrans Kota Dumai.

Pemeriksaan ulang tersebut merupakan tindaklanjut dari temuan Tim Disnakertrans Dumai, LKS Tipartit serta instansi terkait saat turun ke lokasi industri yang sudah tertuang dalam berita acara yang ditandatanganai bersama managemen PT IMT.

Dalam berita acara tersebut, yang ditandatangani Tripartit dan GM serta managemen PT IMT harus hadir untuk dimintai keterangan Rabu 1 November 2017 kemarin. Sayang pemeriksanaan tersebut justru dihadiri perwakilan yang tidak berwenang mengambil keputusan.

“Kita sudah jadwalkan pemeriksaaan ulang dan berharap dihadiri managemen PT IMT yang berhak dan memiliki wewenang mengambil keputusan,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai H Suwandi.

Namun perusahaan kembali tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Ketidakhadiran mereka dikirim melalui pesan singkat yang dikirim ke handphone Plt Kadisnaker yang berbunyi, “Maaf saya tidak bisa menghadiri rapat pertemuan, karena ada urusan mendadak, dan mohon pertemuan diundur beberapa hari kedepan.” jelas Suwandi saat membacakan pesan singkat.

Pembatalan pembahasan agenda yang disepakati secara sepihak serta mendadak dari GM PT Ivomas sontak membuat PLT Kadisnaker, Tim LKS Tripartit meradang. Mereka menilai perusahaan sudah melecehkan Pemerintah Kota.

Bagaimana tidak jadwal pertemuan  ini sudah disepakati bersama dengan surat resmi, namun mereka membatalkan dengan cara mengirim sms saja.

“Mereka ini sudah arogan dan tidak menghargai kita .” tegas Suwandi.

Maka itu tim disnaker akan membawa proses persoalan ini ketingkat provinsi Riau.” besok kita akan ke provinsi membawa semua berkas .”

Dan berdasarkan intruksi walikota Dumai persoalan ini harus diselesaikan tuntas karena banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Seperti dirilis sejumlah media berbagai penyimpangan ditemukan saat anggota Lemaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Dumai bersama Disnakertrans dan anggota DPRD Kota Dumai turun ke lokasi Industri PT Ivo Mas Tunggal (IMT) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan beberapa waktu lalu.

Bahkan penyimpangan di perusahaan Sinarmas Group itu telah ditertuangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama managemen PT IMT serta Kepala Dianskertrans Kota Dumai H Suwandi SH MHum dan seluruh anggota LKS Tripartit, Apindo, Kadin, anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Edison.

Sesuai agenda yang sudah disepakati, pertemuan di lokasi industri akan ditindaklanjuti Rabu 1 November 2017, di aula kantor Dinaketrns Jalan Kesehatan Dumai. Dan diminta untuk dihadiri pengambil keputusan.

Adapun temuan yang tertuang dalam berita acara yang ditandatangani managemen PT IMT serta tim telah ditemukan hubungan kerja karyawan PT. Ivo Mas Tunggal yang telah beroperasi lebih kurang 4 tahun dengan status hubungan kerja PKWT, dan rekruitment pekerja tidak dilaporkan ke Disnakertrans Kota Dumai.

Pekerja magang dari tamatan SMK Provinsi lain diberi uang saku Rp 35 ribu perhari dan pekerja tersebut tak terdaftar sebagai peserta BPJS. Dan ditemukan juga pemotongan uang gaji bulanan untuk membayar uang iuran koperasi karyawan, padahal koperasi tersebut belum terbentuk, sehingga dikategorikan pungutan liar.

Berdasarkan pengakuan karyawan yang di Putus Hubungan Kerja dipaksa untuk mengundurkan diri oleh pihak HRD PT. Ivo Mas Tunggal yang terkesan diintimidasi, seharusnya karyawan dan pekerja magang didaftarkan keanggotaannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam temuan tersebut, terhadap hubungan kerja PT. Ivo Mas Tunggal telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Juncto Kepmen 100 Tahun 2004 tentang PKWT, serta Permen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.

Sedangkan terhadap rekruitment tenaga kerja pihak perusahaan tidak melaporkan lowongan pekerjaan sesuai dengan Kepres Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaa, dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan serta Kesepakatan Bersama tentang Penggunaan Tenaga Kerja di Kota Dumai.

PT. Ivo Mas Tunggal diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3). Melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perkoperasian Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 point a-i.

“Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 pihak perusahaan untuk dapat mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang sudah sempat di PHK,” demikian tertuang dalam berita acara pertemuan.

Seperti diketahui, pertemuan lanjutan bersama managemen perusahaan pecan lalu dihadiri General Manager (GM) PT Ivo Mas Tunggal Ir Paulus Tumanggor, HRD PT Ivo Mas Tunggal Okto dan sejumlah staf PT IMT.

Pertemuan sempat memanas lantaran HRD PT IMT Okto terkesan berkelit dan diniilai berbohong. Bahkan anggota LKS Tripartit Dumai H Armidi S.Sos sempat naik pitam dan nyaris melempar Otto dengan aqua gelas. Melihat itu Otto dan Paulus serta semua yang hadir sempat terdiam sejenak.

Menurut Armidi, dia punya data bahwa PT Ivo Mas Tunggal telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada puluhan pekerja dengan cara licik. Caranya Okto menyodorkan surat untuk ditandatangani pekerja namun tanpa memperbolehkan membaca isi dari surat tersebut.

Tidak itu saja, kata Armidi pihaknya juga punya data bahwa puluhan pekerja magang di perusahaan asal Aceh dan Padang hanya diberi uang saku sebesar Rp 35 ribu satu hari.

“Perlakuan begini sudah biadab. Uang saku Rp 35 ribu satu hari mau diapakan, jelas tidak cukup untuk biaya hidup, pemondokan dan uang makan. Orang tua mereka terpaksa mengirim uang tiap bulan untuk mencukupi kebutuhan anaknya yang kerja magang di perusahaan ini. Jangan sampai nama Kota Dumai rusak akibat ulah oknum perusahaan,” kata Armidi dan menambahkan bahwa laporan tentang perusahaan banyak masuk kepada pihaknya.

“Kalau masalah ini tak selesai, tiga ribu buruh siap saya kerahkan untuk demo. Ini tidak main-main, perusahaan seharusnya member nilai positif untuk Dumai, bukan justru menzolimi,” sesalnya

Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly menjelaskan tindakan PT Ivo Mas Tunggal menjadikan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan pelanggaran. “Masak pekerja sudah sampai tiga tahun bekerja masih status PKWT, seharusnya sudah karyawan tetap,” tegas Fadhly.

Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 menyatakan bhawa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu; pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. Kemudian pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Bukan itu saja, kata Fadhly, tindakan pemagangan di perusahaan juga harus ada Memorandum of Understanding (MoU). Hal tersebut sesuai Pasal 22 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Perusahaan jangan kangkangi peraturan. Sebenarnya pak Otto sudah sering saya ingatkan, namun tak diindahkan. Ini ‘bom waktu’,” tegas Fadhly.

Ternyata dalam pertemuan bersama LKS Tripartit dan PT Ivo Mas Tunggal nampaknya membuat ‘borok’ perusahaan banyak terbongkar. Tak terkecuali menyangut rekrut tenaga kerja, perusahaan ternyata juga melanggar ketentuan yang berlaku.(r24)

Sumber : r24

Komentar ditutup.