Dugaan Korupsi,Kejati Tahan 3 Tersangka Korupsi RTH, Sisanya Menyusul Setelah Persidangan

PEKANBARU|| Proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (TRH) Tunjuk Ajar Intregritas Jalan Ahmah Yani, Pekanbaru, masih berlanjut. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya resmi menahan 3 tersangka lainnya, Senin (5/3/2018) siang.

Adapun tiga orang tersangka, yakni RY selaku Direktur Konsultan CV. Panca Mandiri dan AA selaku tenaga ahlinya. Sementara K selaku Direktur PT. Bumi Riau Lestari. Mereka dititipkan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.

“Nantinya penyidik akan melengkapi berkas perkaranya untuk kemudian tahap I,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta dilansir dari  halloriau.com, Senin (5/3/2018) siang.

Menurut Sugeng, saat ini penyidik telah mempersiapkan semua berkas perkara 3 orang tersangka tersebut untuk dilengkapi. Sehingga percepatan tahap II nya segera menyusul 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan.

“Berkasnya sudah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa peneliti, jika sudah lengkap atau P21 akan dilakukan tahap II,” sambung Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 6 tersangka yang ditahan penyidik Kejati Riau di Rutan untuk proses lanjutan penangana kasus korusi pembangunan RTH Tunjuk Ajar Intregritas. Sisanya masih ada 12 tersangka lainnya yang belum ditahan.

“Sisanya ada 12 tersangka diantaranya, Pokja ada 5 orang, KPA 1 orang, PPK 1 orang dan PPHP 5 orang. Mereka akan ditentukan belakangan, artinya setelah 6 tersangka ini dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Sugeng.

Sebelumnya diberitakan, Rabu (8/11/2017) penyidik Kejati Riau telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya dulu bangunan eks PU.

Tiga orang tersangkanya sudah dilakukan penahanan, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia JB. Tinggal 15 tersangka lainnya yang belum ditahan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati telah merangkum kerugiaan negara telah menelan anggaran sebanyak Rp 1,23 miliah lebih dari total seluruhnya jumlah nilai proyek yang mencapai Rp 8 miliar.(hrc)

Sumber : Halloriau.com

 

Komentar ditutup.