Celahkotanews.com || Dumai – Dua unit eskapator yang katanya akan membongkar hasil pembangunan Drainase yang telah usai dikerjakan beberapa tahun silam hanya sebatas pajangan.
Dua unit eskapator yang masing-masing terparkir manis di depan Bank riau kepri dan plaza telkom jalan sultan syarif kasim hanya sebatas nangkring tak berdaya.
Sebagai mana yang di beritakan sebelumnya bahwa bukan tanpa alasan dua unit ekspator tersebut berada dan di stanbykan hal ini dilakukan kontraktor sebagai pelaksana kerja pembangunan drainase sultan syarif kasim dengan sistem pembagunan beton freecas tersebut sampai saat ini belum di bayar oleh Pemerinah kota Dumai.
sesuai putusan majelis hakim pengadilan negeri dumai, No.37/PDT/2014/PN.DUM, tanggal 13 maret 2015, sudah inkrah atau berkekuatan hukum serta mewajibkan Pemko Dumai membayarkan Rp18 Miliar.
Indikasi iklim konflik yang dilakukan Pemko Dumai, terkuak dari belum diurusnya proses pencairan yang dilakukan oleh dinas pekerjaan umum kota dumai ke bagian keuangan pemerintah kota dumai.
Kabag jeuangan pemko dumai, Harman ketika dikomfirmasi awak media mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada berkas yang masuk dari dinas PU Dumai, untuk masalah pembayaran proyek drainase yang masuk di APBD-P 2016.
“Sampai saat ini belum ada dinas PU mengajukan berkas pencairan untuk proyek drainase itu. Saya sudah mengetahui kalau putusan pengadilan negeri dumai mewajibkan pemko dumai membayar,” kata Harman.
Sementara itu pula terkait dua unit eskapator yang berwarna kuning dan orange tersebut hanya tertunduk diam membisu tanpa ada operator dan tanpa ada aktifitas sama sekali.(ckn)
Editor : Ckn
Penulis : Khairul iwan















5 comments