DPRD Dumai  Bahas RAPBD-Perubahan 2016

2016-09-23-22-28-36-1221253145
Ilustrasi

Celahkotanews.com || Dumai – Hari ini, Senin (26/9/2016), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai akan membahas Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2016. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Dumai, H Zainal Abidin SH, di akhir pekan.

“Jika tidak ada halangan besok (hari ini) DPRD Kota Dumai akan membahas RAPBD Perubahan tahun anggaran 2016,” kata H Zainal Abidin SH kepada wartawan, Minggu (25/9/2016).

Dijelaskan Zainal, pembahasan dilakukan setelah draf Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran 2016 diterima belum lama ini.

“Belum lama ini kami menerima Draf KUA PPAS RAPBD Perubahan 2016. Besok (hari ini) akan segera kita bahas,” sebut dia.

Zainal mengatakan, RAPBD Dumai Perubahan 2016, belum bisa disebutkan secara rinci, namun diprediksi angkanya bisa mencapai Rp1 triliun lebih. “Nilainya belum bisa kita pastikan karena baru akan dibahas, namun diprediksi mencapai Rp 1 triliun,” jelas Zainal.

Sebelumnya, kata Zainal, eksekutif dan legislatif sudah membahas realisasi anggaran semester pertama Januari hingga Juni 2016 di Gedung DPRD Kota Dumai dan prognosisi enam bulan ke depan.

“Pembahasan realisasi anggaran semester pertama dan prognosis enam bulan ke depan adalah rangkaian pembahasan RAPBD Perubahan Dumai 2016. Tujuannya memberikan masukan bersama komisi dan mitra kerja,” jelas dia.

Sementara laporan realisasi semester pertama, tambah Zainal, akan menjadi pertimbangan untuk mengetahui apakah dalam enam bulan berikutnya SKPD terkait dapat menyelesaikan anggaran perubahan 2016.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Dr H Said Mustafa MSi mengatakan Draf KUA PPAS APBD Perubahan memuat tentang asumsi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan lain-lain untuk anggaran perubahan 2016 memungkinkan terjadi perubahan.

“Draf KUA PPAS disampaikan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007, dan Permendagri Nomor 52 tahun 2015,” jelas Said.(Ckn/ HR)

Komentar ditutup.