Dokter Gigi Gadungan Belajar dari Internet

40-ekspos-dokter-gigi-palsu
BARANG BUKTI: Kapolresta Pekanbaru Kombespol Tonny Hermawan (tengah) yang didampingi oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto (dua kiri) dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menghadirkan tersangka Rs (23) yang merupakan dokter gigi gadungan dan memperlihatkan barang bukti berupa alat peraga, alat-alat perlengkapan kesehatan gigi di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/9/2016).

CELAHKOTANEWS.COM||PEKANBARU – Warga Jalan Sumber Sari Kecamatan Limapuluh Pekanbaru berinisial Rs yang menjadi tersangka dokter gigi gadungan mengaku belajar memperbaiki gigi dari internet. Rs yang digerebek di tempat praktik berkedok toko butik pakaian di Jalan Surabaya, RT01/RW08, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya langsung ditetapkan jadi tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto dan dari pihak Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru memperlihatkan barang bukti alat perbaikan gigi dari kasus dugaan praktek gadungan tersebut di Mapolreta Pekanbaru, Kamis (22/9).

Rs mengaku sudah menjalani praktik selama dua tahun. Dia nekat membuka tempat praktik spesialis orthodontic atau pemasangan behel setelah belajar melihat video di youtube.

“Awalnya saya belajar lewat youtube. Setelah belajar, baru saya angsur membeli alat-alatnya di belakang Universitas Muhammadiyah Pekanbaru,” ujar Rs.

Rs mengaku bisa melayani tiga pasien dalam sehari. Kebanyakan pasiennya merupakan anak anak sekolah SMP dan SMA.

“Kalau sekali pasang Rp250 ribu. Dari satu pasien saya dapat untung Rp100 ribu,” ujarnya.
Rs hanya menggunakan senter biasa sebagai alat penerangan saat memeriksa gigi pasiennya, namun sampai dia digerebek polisi, tidak satupun pasiennya yang mempersoalkan hal tersebut. “Pasien saya tidak ada yang komplen mereka baik-baik saja,” ujarnya.

Namun Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan menyatakan hal berbeda saat ekspos kasus tersebut.

“Dari pengakuan tersangka pasiennya sudah ratusan orang, ada yang mengeluh ada dari pesan singkat di telepon selular milik tersangka. Ada pasien yang keberatan karena karet behel dan lemnya lepas,’’ ungkap Tonny.

Setelah diperiksa, Rs hanya tamat SMA dan tidak pernah mendapatkan pendidikan resmi tentang gigi sama sekali. “Awal tersangka menjadi dokter gadungan, karena dulu sedang booming behel maka tersangka belajar lewat yotube,” jelasnya.

“Laporan masyarakat sampai saat ini belum ada kami terima, tapi kami akan melakukan penyidikan mendalam. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mencari tahu praktik dokter ilegal lainnya.

Untuk Proses hukum, tersangka dijerat pasal 77 jo 73 ayat 1 atau pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujar Tonny.

Sementara itu Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Fira Seftiyanti kepada Riau Pos mengatakan untuk teknis peralatan dokter gigi seharusnya memiliki kompetensi.

“Yang resmi pasti memasang papan nama dan mencantumkan izin praktiknya,’’ jelas Fira.(rp/net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *