DLH Kota Dumai,Kami Akan Cek Ke Medan,Limbah B3 Tidak Boleh di Buang Sembarang Tempat

CelahkotaNews.com || Dumai – Pengunaan yang di duga lImbah B3 di pergunakan untuk penimbunan jalan serta area halaman rumah masih terus berlansung namun, sejauh ini masyarakat tidak mengetahui bahwa jenis timbunan tersebut akan berdampak terhadap lingkungam di kemudian hari.

Tidak sulit bagi kita untuk menjumpai hal-hal seperti ini sepanjang jalan menuju arah kebukit kayu kapur kita bisa melihat tumpukan – tumpukan yang di duga limbah tersebut.

Sesuai pantauan celahkotaews dilapangan mendapati limbah yang berada diperkarangan rumah warga dan tepi jalan, ternyata yang diduga limbah B3 jenis sisa pembakaran batu bara (bottom ash) dan tanah seperti kecoklatan (bleaching).

Namun sayang hal seperti ini terus berlalu begitu saja.Berdasarkan PP. No.85 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai limbah B3 karena terdapat kandungan oksida logam berat yang akan mengalami pelindihan secara alami dan mencemari lingkungan,yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya,baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup,atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Satria Wibowo Kadis DLH Kota Dumai ketika dikonfirmasi awak media mengatakan limbah B3 tidak boleh di buang sembarang tempat,apa lagi diperkarangan rumah atau untuk jalan, kita sama komisi 3 sudah turlap mengenai limbah B3,apa bila ada mobil yang membawa limbah B3 tidak mempunyai izin pengangkutanya masyarakat boleh menangkap membawa kepada pihak berwajib.

Lebih lanjut satriawibowi ketika dikonfirmasi hal tersebut juga akan meninjak lanjuti hingga ke kota medan.

“Kami akan ke Medan untuk mengecek kebenaranya,”ujar Satria wibowo (23/01/18)kemarin

Berdasarkan Laporan yang masuk keredaksi CelahkotaNews.com Bahwa adanya dugaan hingga saat ini masih ada pembuangan Limbah B3 tidak sesuai pada tempatnya dan tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014.

Kuat dugaan pembuangan limbah B3 Berada di sekitaran Pasar Juma’at Kecamatan Bukit Kapur.serta didepan Bandara Pinang Kampai Kota Dumai.diduga atas tindakan yang dilakukan oleh penghasil LB3 tersebut telah melanggar peraturan pemerintah No.101 th 2014 Bab V pasal 175 ayat 1,yaitu setiap orang dilarang melakukan dumping (Pembuangan) limbah B3 ke media Lingkungan hidup tanpa izin dari Menteri.

Terkait dugaan tersebut seharusnya pihak-pihak yang berwenang dalam pengwasan tentang pengelolahan limbah B3 mengambil tindakan kepada setiap oknum atau pengahasil LB3 yang membuang LB3 disembarang tempat khusunya diwilayah Kota Dumai.

Sesuai denga PP 101 tahun 2014 pasal 243 ayat 1 tentang sanksi terhadap penghasil limbah B3 yaitu setiap yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 29 ayat 1 atau 2,dikenakan sanksi administrative berupa Teguran lisan,paksaan Pemerintah (Berupa penghentian sementara kegiatan ),serta pembekuan izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemnyimpanan LB3. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 comments

  1. Pingback: แทงหวย
  2. Pingback: boylesports app
  3. Pingback: checkslip
  4. Pingback: veneer