CelahkotaNews.com || Dumai – Masyarakat Bukit Kapur rata rata penimbunan jalan serta area halaman rumah banyak menggunakan limbah B3 pabrik, namun sejauh ini masyarakat tidak mengetahui bahwa jenis timbunan jenis limbah B3, sabtu (23/12).
Sesuai pantauan celahkotaews dilapangan mendapati limbah yang berada diperkarangan rumah warga dan tepi jalan, ternyata limbah B3 jenis sisa pembakaran batu bara (bottom ash) dan tanah seperti kecoklatan (bleaching).
Ry, salah seorang warga bukit kapur yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwan mengetahui bahwa jenis timbunan adalah limbah B3 dan tidak banyak mengetahui akibat dari limbah B3.
” timbunan ini kami meminta bantuan dari salah satu pabrik di lubuk gaung,tapi kami tidak mengetahui banyak apa jenis timbunan ini,” kata Sy kepada Wartawan
Berdasarkan PP. No.85 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai limbah B3 karena terdapat kandungan oksida logam berat yang akan mengalami pelindihan secara alami dan mencemari lingkungan,yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya,baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup,atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Satria Wibowo Kadis DLH Kota Dumai ketika dikonfirmasi awak media diruangan kerjanya mengatakan limbah B3 tidak boleh sembarang tempat,apa lagi diperkarangan rumah atau untuk jalan, kita sama komisi 3 sudah turlap mengenai limbah B3,apa bila ada mobil yang membawa limbah B3 tidak mempunyai izin pengangkutanya masyarakat boleh menangkap membawa kepada pihak berwajib.
Berdasarkan Laporan yang masuk keredaksi CelahkotaNews.com Bahwa adanya dugaan hingga saat ini masih ada pembuangan Limbah B3 tidak sesuai pada tempatnya dan tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014.
Kauat dugaan pembuangan limbah B3 Berada di sekitaran Pasar Juma’at Kecamatan Bukit Kapur.Diduga atas tindakan yang dilakukan oleh penghasil LB3 tersebut telah melanggar peraturan pemerintah No.101 th 2014 Bab V pasal 175 ayat 1,yaitu setiap orang dilarang melakukan dumping (Pembuangan) limbah B3 ke media Lingkungan hidup tanpa izin dari Menteri.
Terkait dugaan tersebut seharusnya pihak-pihak yang berwenang dalam pengwasan tentang pengelolahan limbah B3 mengambil tindakan kwpada setiap oknum atau pengahasil LB3 yang membuang LB3 disembarang tempat khusunya diwilayah Kota Dumai.
Sesuai denga PP 101 tahun 2014 pasal 243 ayat 1 tentang sanksi terhadap penghasil limbah B3 yaitu setiap yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 29 ayat 1 atau 2,dikenakan sanksi administrative berupa Teguran lisan,paksaan Pemerintah (Berupa penghentian sementara kegiatan ),serta pembekuan izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemnyimpanan LB3. (Redaksi)
Komentar ditutup.