kotanews.com || DUMAI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan hal terpenting bagi kelangsungan pembangunan suatu daerah. Berbagai upaya akan dilakukan untuk menggali dan mendapatkan peningkatan PAD tersebut.
Apalagi terkait Retribusi perpanjangan IMTA, sesuai aturan Pemerintah pusat telah memberi kewenangan kepada daerah dalam proses pungutan. Dan di tahun 2016, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) mulai menerima tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pungutan retribusi perpanjangan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing) setiap tahunnya.
Pasalnya Payung hukum (Perda) serta Peraturan Walikota No 32 tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang, pelayanan dan penandatanganan Izin Perpanjangan IMTA sudah disahkan Desember 2015 lalu.
“Alhamdullilah, tahun ini perpanjangan IMTA diPunggut retribusi PAD bagi Daerah, “Sebut Kepala Disnaker melalui Kabid Penempatan Soufandi Souhansembari menambahkan tahun ini, punggutan retribusi perpanjangan IMTA ditarget Rp 105 Juta kemarin.
Menurut ia ini peluang yang sangat bagus menambah PAD mengingat Dumai merupakan salah satu kota yang paling banyak memiliki perusahan-perusahan besar. Perusahan-perusahan tersebut bergerak diberbagai sector. Diantara Industri.
Puluhan perusahan besar yang beroperasi diDumai , banyak mempekerjakan tenaga kerja asing. Untuk itulah retribusi IMTA perlu dilakukan sesuai perda dan perwako.
Bayangkan, selama ini dokumen dan berkas Izin Menetap Tenaga Kerja Asing (IMTA), perpanjangan izinnya bukan di Dumai, melainkan di Provinsi atau pusat. Karenanya, daerah tidak mendapat kjontribusi apapun dengan keberaan tenaga kerja asing tersebut.
Target tersebut, kata Soufandi memang masih terbilang kecil mengingat jumlah TKA yang berada di Dumai kebanyakan dikontrak 3 bulan saja, sementara TKA yang diatas 8 bulan hanya berkisar 8-10 orang. Masing-masing TKA dalamperpanjangan IMTA dikenakan biaya sebesar 100 Dolar / bulan. Mudah-mudahan saja PAD retribusi perpanjangan IMTA dapat meningkat.
Dalam perpanjangan IMTA disnaker sebagai leading sektor tetap menjalin koordinasi dengan BPTPM. Kemudian ia menghimbau, agar seluruh perusahaan yang beroperasi untuk kooperatif dalam melaporkan jumlah tenaga kerja asingnya, perusahaan wajib memberikan data yang akurat. Jangan ada yang disembunyikan. Karena disnaker tidak segan – segan memberikan sangsi tegas serta mendportasi pekerja asing tersebut.(C1)
Komentar ditutup.