CelahkotaNEWS.com || DUMAI-Dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) No 27 tahun 2017 tentang pelindungan tenga kerja Dumai, Disnakertrans Kota Dumai bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun ke perusahaan.

Untuk tahap awal, kedua instansi tersebut akan mendatangi enam (6) perusahaan jaa konstrukti yang tercatat sebagai pemenang lelang di LPSE Kota Dumai, namun perusahaan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahap awal, kita turun ke enam perusahaan jasa konstruksi pelaksanana proyek Pemko Dumai tahun 2017,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrii dan Peryaratan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly
Menurut Fadhly, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangani enam perusahaan jasa kontruksi diantaranya; Bumi Riau Indah Jaya pekerjan Jalan Kelakap Tujuh/ Ratusima rigid Pavement (DAK) pembangunan jalan nkota Dumai, Sentra Multikarya Infrastruktur dengan pekerjaan overlay DAK Jalan Sultan Syarif Kasym, Sinar Agro Komposindo dengan pekerjaan pembuatan gudang pupuk di Pelintung Kecamatan Medangkampai.
Kemudian PT Laras Sury Mandiri , pekerjaan pembangunan gedung olahraga di kelurahan Tanjng Palas, CV Riscy Bersaudara dengan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru SD Dumai Barat Jalan Bunga tanjung serta CV Putra Dumai dengan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru SDN 018 kelas Jauh Batu Teritip.
Sementara Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhammad Riadh menjelaskan, kegiatan turun bersama Disnakertrans Kota Dumai ke perusahaan jasa konstrukti yang terindikasi belum terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjan dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan program perlindungan sebagaimana tertuang dalam Perwako Dumai No 27 tahun 2017.
“Turun bersama Disnakertrans ke perusahaan guna memaksimalkan program perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk pekerja jasa konstruksi Pemko Dumai,” ungkap Riadh
Dengan mengecek langsung kelapangan maka diketahui apakah pekerja mendapatkan jaminan dari perusahaan atau tidak , jika tidak perusaahaan dianggap sudah melanggar peraturan ketenagakerjaan yang bisa di kenakan sangsi .Menurut riad masih ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan pada pekerja nya.(pie)
Penulis : Depie
Editor : Joeyibas
Komentar ditutup.