Celahkotanews.com || Dumai – Bertujuan agar lebih diatur tegas penerapan kawasan tanpa rokok di lokasi tertentu dan sanksi bagi pelanggar ketentuan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai ajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, Riau Faisal kepada riaupembaruan.com. Lanjutnya, hal itu dilakukan untuk memperkuat aturan Walikota soal kawasan bebas rokok.
“Ranperda ini untuk memperkuat Perwako yang kurang optimal dan belum tegas mengatur penerapan kawasan tanpa rokok ini,” jelas Faisal. S.Km.
Dinkes juga berencana akan menentukan lokasi tertentu kawasan publik bebas asap rokok dan yang dibolehkan untuk menciptakan masyarakat dan generasi yang sehat tanpa tercemar asap rokok.
“Kita akan menetapkan lokasi yang diterapkan dalam aturan tersebut, agar pengurangan pencemaran udara dan menjadikan generasi sehat,” ungkapnya.
Bahaya merokok itu bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti pernapasan, sehingga sangat perlu adanya areal KTR agar orang yang tak merokok tidak terkena asap rokok.
“Tujuan penetapan KTR untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal,” tutup Faisal yang pernah menjabat Direktu Rsud.(D1 / )









3 comments