CelahkotaNews.com || DUMAI-Meskipun Peraturan Walikota Dumai nomor 11 tahun 2017 terkait petunjuk pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum sudah bisa digunakan namun sampai sekarang Dinas Perhubungan Kota Dumai belum menarik retribusi parkir tepi jalan umum di 144 zona parkir yang dikelola oleh rekanan.
Alasannya, karena pihak pengelola yang tersebar di 144 titik zona parkir yang ditetapkan dishub menyatakan mundur sebab tidak sanggup dengan kesepakatan bagi hasil yang ditetapkan Dishub.
” Penarikan retribusi parkir memang belum berjalan maksimal karena pengelola parkir dimasing masing titik memilih mundur sebab tidak sanggup memenuhi kesepakatan bagi hasil yang dibuat.” Kata plt Kadishub Asnar.(14/11/17)
Contohnya satu titik pengelola parkir wajib menyetor sebesar RP 2 juta, sementara mereka hanya sanggup 1 juta seiring berjalan nya waktu satu persatu pengelola mundur karena tidak sanggup memenuhi target yang ditentukan. “Secara teknis penarikan retribusi parkir sudah siap dan pengelola bisa memulai di lapangan namun malah sebaliknya ”
Maka itu Dishub akan kembali mensurvei ulang titik zona parkir sesuai kondisi dilapangan.Pendataan bertujuan mengetahui potensi jumlah kendaraan yang parkir di tepi jalan umum sebelum kita mulai menerapkan penarikan retribusi jasa parkir.
Kedepan untuk pengelolaan parkir berencana akan dibuat sistem lelang bukan PL lagi.Siapa pemenang lelang maka harus menyanggupi perwako.
Terkait target, tahun ini capaian target dari parkir awalnya senilai 2.3 milyar namun berubah jadi 1,6 milyar.
Insyaallah persoalan perparkiran akan segera mungkin terselesaikan sehingga dapat kembali berjalan menghasilkan kontribusi bagi daerah sesuai payung hukum yang ada.(ckn/pie)