
Celahkotanews.com – Akibat ada nya kendala jaringan perekaman E-KTP di pusat,maka dari itu pemerintah kota dumai melalui dinas kependudukan dan catatan sipil kota dumai berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 471.13/10231/Dukcapil tertanggal 29 september 2016 menerbitkan surat keterangan pengganti E-ktp sementara kepada masyarakat yang belum mendapat E-ktp.
“Surat keterangan pengganti E-ktp sementara ini baru berdasarkan keputusan mendagri” ujar Suardi kadisdukcapil
Dimana surat keterangan ini fungsi nya sama seperti KTP elektronik,pemberlakuan surat keterangan ini tertanggal sejak 01 oktober 2016 dengan masa berlaku hingga enam bulan ke depan. Serta di hari ke 7 masa penerbitan surat keterangan pengganti E-ktp , disdukcapil dumai sudah menerbitkan 80 lembar surat kepada warga dumai,hal itu pun di benarkan oleh kadisdukcapil Suardi S.sy
“Alhamdulillah hingga hari ke tujuh ini kami sudah menerbitkan 80 lembar surat keterangan pengganti e-ktp,”Kata suardi
Suardi S.sy juga menekankan agar warga dumai segera mengurus surat keterangan pengganti E-KTP ,karena fungsi nya sama seperti KTP yang di miliki oleh warga,hanya saja bentuk dan ukuran nya yang berbeda. Surat keterangan pengganti E-KTP ini dapat di gunakan di setiap instansi vertikal dan dapat di gunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.
“Warga dumai dapat menggunakan surat keterangan pengganti E-KTP sementara untuk setiap pengurusan dokumen pada instansi vertikal” tambah suardi
Persyaratan untuk pengurusan surat keterangan pengganti E-KTP sementara ini dengan melampirkan kartu keluarga,ktp,bukti perekaman e-ktp serta pas poto 3 x 4. Jika persyaratan lengkap,pihak disdukcapil dumai langsung memberikan surat keterangan nya.(ckn)
Komentar ditutup.