Celahkotanews.com || DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil di Jambi, beberapa waktu lalu.
Disdukcapil Dumai diganjar penghargaan sebagai terbaik di Provinsi Riau dan Peringkat 9 tingkat Nasional dalam pencapaian target akta kelahiran. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Dumai, Suardi SSy pada Rabu (2/12).
”Sampai November 2015 sebanyak 99.132 akte kelahiran sudah diterbitkan Disdukcapil atau sebesar 76,24 persen,” kata Suardi.
Lanjutnya, angka tersebut mengantarkan Dumai menduduki peringat pertama di Riau dan peringkat 9 tingkat Nasional. ”Capaian Dumai 76,24 persen hampir mendekati target nasional sebesar 78 persen. Dengan begitu mengantarkan Dumai berada ditingkat pertama se-Riau dan peringkat Nasional,” jelasnya lagi.
Menurut dia, membaiknya pencapaian target pengurusan Akte Kelahiran tersebut tidak lepas dari kesadaran masyarakat Kota Dumai dalam membuat dokumen akte kelahiran. Terbukti, hingga November 2015 tercatat sekitar 99.132 akte kelahiran telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai.
Dia juga mengapresiasi kinerja seluruh jajaran dan petugas pencatatan di Kantor Disdukcapil Dumai yang dinilainya telah maksimal dalam memberikan pelayanan dalam pengurusan Akte Kelahiran tersebut.
Masih kata Suardi, setiap WNI diwajibkan memiliki Akte Kelahiran tujuannya untuk mendukung program tertib administrasi kependudukan, menjadi data penting dalam perencanaan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan hak anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan hak sosial serta hak hukum lainnya.
Terakhir, Kepala Disdukcapil ini menghimbau agar masyarakat Dumai mendaftarkan anaknya yang baru lahir di kantor Disdukcapil dengan cara membuat akte kelahiran. Selain membuat akte kelahiran masyarakat juga diminta berperan aktif untuk membuat akte kematian.
Menurut Suardi pembuatan akte kelahiran bagi anak usia 0- 18 tahun tidak dikenakan biaya alias gratis. Begitu juga pengurusan akte kematian.Setiap anak semestinya memiliki akta kelahiran agar memiliki status hukum yang kuat ditengah masyarakat. Sebab ada beberapa manfaat dari akta kelahiran diantaranya perlindungan hukum oleh Negara terhadap status diri seseorang dan persyaratan masuk sekolah serta untuk kepentingan lainnya.
Hal itu berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, lalu Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019.
”Untuk itu marimembuat akta kelahiran, dan sangat disarankan sesegera mungkin membuat akta kelahiran setelah anak lahir,” tukas Suardi.(0ne*1)
Komentar ditutup.