oleh

Dispersip Kota Dumai Sosialisasi Sanksi Pidana Dalam UU Nomor 43 Tentang Kearsipan

CelahkotaNEWS.com || DUMAIĀ – Dunia kearsipan adalah dunia informasi yang perlu dijaga kerahasiaanya, keotentikannya, dan keutuhannya agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak, hilang apalagi diperjualbelikan.

Meskipun demikian masih banyak yang menganggap bahwa kearsipan adalah hasil samping dari kegiatan administrasi sehingga dalam penanganannya cukup diberikan pada pegawai yang sudah tidak produktif lagi.

Untuk menyikapi hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Dumai melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Dumai.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Dumai Suryanto SP, menekankan adanya sanksi yang tertuang dalam UU no 43 tentang kearsipan bahwa setiap keteledoran dalam pengelolaan arsip mempunyai sanksi pidana baik berupa denda maupun kurungan penjara.

Disebutkan dalam bab IX tentang Ketentuan Pidana di Undang-undang Kearsipan ini ada delapan pasal yang menunjukkan hal tersebut yaitu pasal 81, 82, 83, 84, dan pasal 85.

“Ketika hal ini disampaikan, banyak yang kaget karena baru mengetahuinya. Disitu tertulis dengan jelas bahwa sanksi pidananya pun bervariasi mulai dari pidana penjara minimal 1 (satu) tahun hingga maksimal 10 (sepuluh ) kurungan penjara atau denda minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) hingga maksimal di denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan bobot kesalahannya.” urai Suryanto SP.

Diharapkan sosialisasi pengelolaan arsip di masing masing Satuan Kerja di wilayah Pemerintah Kota Dumai bisa sesuai dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan, peraturan perundangan termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria terkait yang berlaku, tidak lagi asal asalan.

Ditambahkan pula oleh beliau, bahwa jangan sampai terjadi arsip yang dikelolanya jatuh ke tangan yang tidak berhak atau dimusnahkan diluar prosedur apalagi memperjualbelikannya karena Undang-undang sudah jelas melarangnya.

“Agar setiap elemen di wilayah Pemerintah Kota Dumai bisa menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Anto ini, mengaku untuk tahap awal penerapan pengumpulan arsip, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran pada sepuluh OPD Kota Dumai untuk segera menyerahkan arsip, dan nantinya akan menyusul ke seluruh OPD yang ada di KOta Dumai.

“Ada sepuluh OPD yang sudah kita surati, nantinya menyusul keseluruh OPD, bahkan terkait UU ini juga sudah kita sampaikan pada Walikota Dumai, nantinya jika tidak diindahkan oleh OPD, akan kita laporkan, dan kita punya hak untuk melaporkan ini kepihak yang berwajib, karena ini tupoksi DPK,” tutupnya.(ADV)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.