
CELAHKOTANEWS.COM, PEKANBARU – Satu anggota kepolisian Daerah Riau yang diketahui bernama Briptu IR dilaporkan karena telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang warga yang saat itu sedang menagih hutang padanya.
Briptu IR itu pun kini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan pihaknya. “Kami telah menerima laporan itu dan yang bersangkutan akan diperiksa,” kata Kepala Sub Bidang Provost Bagian Profesi dan Pengamanan Polda Riau, Kompol P Zalukhu di Pekanbaru, Rabu (25/2/2015).
Menurut laporan korban yang bernama Yunaldi Albar, kejadian penganiayaan berawal ketika dirinya menagih utang kepada pelaku yang datang berkunjung ke warung internet (warnet) miliknya di Pekanbaru pada Senin (23/2/2015).
Namun Briptu IR, menurut korban, justru tidak terima dan mengamuk dengan merusak sejumlah barang yang ada di warnet tersebut bahkan sempat menganiaya Yunaldi.
Korban dalam laporannya mengaku mengalami memar dan bengkak di bagian kepala serta dada dan mengalami kerugian harta benda akibat ulah anggota kepolisian tersebut.
”Dia (pelaku) sempat merusak barang-barang di warnet,” kata korban di kepolisian.
Menurut catatan kepolisian, saat ini Briptu IR masih tercatat sebagai personel Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru.
Kepolisian menyatakan, dari informasi korban, pelaku memang berutang kepada korban senilai Rp1,4 Juta, dimana Rp 200 ribu merupakan utang warnet, sementara Rp 1,2 juta lainnya adalah utang pemesanan ruang karaoke di tempat hiburan yang tidak jadi digunakan, namun belum dikembalikan IR.
Karena sudah saling kenal, korban sempat memberikan tenggat waktu pelunasan kepada IR, namun tidak digubris. Maka selanjutnya, Yunaldi menghubungi abang dari IR bernama Eko, supaya dapat menyampaikan pesan agar pelaku bisa melunasi utang ini.
Namun IR tidak terima desakan tagihan utang tersebut dan mendatangi warnet milik korban di Pekanbaru kemudian mengamuk dan menganiaya Yunaldi hingga mengalami memar.
”Sampai saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan pelaku akan segera dimintai keterangannya. Jika terbukti, akan ada sanksi tegas untuk pelaku,” katanya.(grc/wdy)









3 comments