Dikata Mesum Sepasang Kekasih di Peras dan di cabuli

Celahkotanews.com || Dumai – Berpura-pura akan melaporkan sepasang kekasih yang kedapatan sedang berduaan di TPI Purnama kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (12/3) malam, dua pemuda berhasil mengambil 2 unit HP, celana dan menyetubuhi wanita dibawah umur.

Berawal dari malam minggu, pukul 21.00 WIB 2 pemuda pengangguran dengan inisial SH (31) dan RH (24) mendatangi sepasang cucu adam yang sedang duduk memadu kasih di tepi Pantai TPI Purnama, lalu kedua tersangka menanyai korban, dan dengan nada sedikit mengancam.

“Sepasang kekasih tersebut, dituduh oleh tersangka SH telah melakukan persetubuhan didepan umum, lalu tersangka mengancam akan melaporkan mereka ke Satpol PP,” jelas Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK kepada media.

Namun tersangka tidak akan melaporkan korban apabila mereka menyerahkan barang berharga yang mereka miliki, tanpa pikir panjang, korban langsung menyerahkan 2 unit HP, merasa tidak cukup tersangka meminta uang sebesar Rp2.500.000,- .

“Korban menyanggupi dan janji akan membayar uang yang diminta tersangka pada hari Rabu (16/3) nanti,” katanya.

Selanjutnya setelah sepakat, tersangka SH lalu membawa korban yang wanita, dan diketahui masih dibawah umur pergi berjalan-jalan, sedangkan korban yang pria ditinggal dengan tersangka RH.

“Korban lalu dibawa kesemak-semak lalu dengan ancaman, tersangka menyetubuhi korban,” ujarnya.

Setelah puas, lalu kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja, dan tidak terima dengan perlakuan yang mereka dapatkan, kedua korban melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

“Begitu mendapatkan laporan, tim opsnal kita melakukan penyelidikan dilapangan, kita koordinasi dengan korban, akhirnya kedua tersangka berhasil kita amankan,” ujarnya lagi.

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, kedua tersangka berhasil diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai di jalan Wan Amir pada Minggu (13/3) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Dumai, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 81, 82 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.(C1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Ping-balik: pg168
  2. Ping-balik: checkslip