CelahkotaNews.com || Dumai – Berdasarkan Laporan yang masuk keredaksi CelahkotaNews.com Bahwa adanya dugaan hingga saat ini masih ada pembuangan Limbah B3 tidak sesuai pada tempatnya dan tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014.

Kauat dugaan pembuangan limbah B3 Berada di sekitaran Pasar Juma’at Kecamatan Bukit Kapur.Diduga atas ttindakan yang dilakukan oleh penghasil LB3 tersebut telah melanggar peraturan pemerintah No.101 th 2014 Bab V pasal 175 ayat 1,yaitu setiap orang dilarang melakukan dumping (Pembuangan) limbah B3 ke media Lingkungan hidup tanpa izin dari Menteri.
Terkait dugaan tersebut seharusnya pihak-pihak yang berwenang dalam pengwasan tentang pengelolahan limbah B3 mengambil tindakan kwpada setiap oknum atau pengahasil LB3 yang membuang LB3 disembarang tempat khusunya diwilayah Kota Dumai.

Sesuai denga PP 101 tahun 2014 pasal 243 ayat 1 tentang sanksi terhadap penghasil limbah B3 yaitu setiap yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 29 ayat 1 atau 2,dikenakan sanksi administrative berupa Teguran lisan,paksaan Pemerintah (Berupa penghentian sementara kegiatan ),serta pembekuan izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemnyimpanan LB3. (Redaksi)
Komentar ditutup.