Celahkotanews.com || PEKANBARU – Menanggapi kebakaran hutan lahan (karhutla, red) dan pembalakan liar (illegal logging, red) di kawasan hutan lindung Zamrud dan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Siak, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, terkesan lari dari tanggung jawab.
“Kebakaran berada di luar kawasan konservasi, masih beberapa kilo meter, dan statusnya sudah dipadamkan,” kata Kemal Amas
Kemal mengklaim, jajaran BBKSDA Riau sejauh ini sudah melaksanakan tugas dengan benar dalam menjaga kawasan hutan lindung di Riau.
“Kita sudah melaksanakan pengawasan sesuai fungsi kita, untuk area konsesi perusahaan itu bukan kewenangan kami, tapi merupakan kewajiban mereka (perusahaan, red),” tambahnya.
Kepala Daerah Operasi BBKSDA Kabupaten Siak Edwin menjelaskan, bahwa temuan kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung Zamrud, bukan bagian pengawasanya karena merupakan areal lahan produksi.
“Penemuan pembalakan liar dan kebakaran lahan itu terjadi di lahan produksi di KM 83, KM 84, dan KM 87, sedangkan areal yang masuk dalam pengawasan kita berada di KM 89 ke atas,” kata Edwin
Edwin juga menyebutkan, lahan yang terbakar tersebut, belum berstatus sebagai hutan lindung, namun masih hutan produksi.
“Itu yang terbakar bukan hutan lindung, tapi masih diwacanakan sebagai taman marga satwa, lahan tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Kehutanan Pemkab Siak, bukan kami,” tukasnya.
Sayangnya, Kemal dan Edwin tidak bisa menjelaskan karhutla seluas 40 hektare di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Meski sudah dihubungi berkali-kali, namun tidak dijawab, kendati handphone dalam kondisi aktif.(grc)
Komentar