Diduga Belum Kantongi izin Pabrik Pengelolahan Limbah B3 PT.Envitec lakukan Pembangunan

CelahkotaNews.com || Dumai – Pembangunan pabrik pengelola limbah B3 PT.ENVITEC di Selinsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai Diduga Belum ada izin Mendirikan Bangunan.

Pantauan awak media dilokasi pembangunan dengan jumlah luas lebih kurang 10 Haktar tersebut dilaksakan penimbunan dan pemancangan beton serta pendirian bangunan berupa pisik telah dikerjakan namun tidak terlihat adanya papan kerja IZIN mendirikan banguan dilokasi tersebut.

Selain dengan dugan belum adanya izin me dirian bangunan tersebut juga mendapat penolakan penanda tanganan sepadn hal ini sampaikan Suyati salah seorang pemilik sempadan dan merasa keberatan atas pembangunan pabrik limbah B3 PT.Envitec.
“Kami keberatan adanya pembangunan pabrik limbah, karena kami takut akan terhadap dampak lingkungan terhadap kami,” ujar suyati ketika dikonfirmasi awak media,Rabu (10/12/17)

Selain itu salah seorang pengawas lapangan dari PT.Envitec ketika di konfirmasi mengatakan bahwa kawasan tersebut memang akan dibangun tempat pengelolahan Limbah B3 dengan luas lahan lebih kurang 10 Hektar,terkait dengan izin pengawas tersebut enggan untuk menjawab.

“Memang disini akan dibangun pabrik pengolahan Limbah B3 lebih kurang 10 hektar luas lahan,untuk izin saya tidak tahu,” jelas Pengawas yang mengaku Pengawas lapangan tersebut.

Pemerintah Kota Dumai Melalui Kadis DPMPTSP,Hendri Sandra ketika dikonfirmasi awak media perihal izin pembangunan pabrik pengelola limbah B3 PT. Envitec menjelaskan, berkas izin baru masuk namun belum diproses dan akan tinjau kembali berkas izinnya.

“Berkasnya permohonan izin baru masuk namun belum diproses dan akan saya tinjau kembali berkas permohonan izinya,” terang Hendri sandra. (Tim)

 

 

 

 

Komentar ditutup.