
Celahkotanews.com || Rohil – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wanita dilingkunagan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berinisial MK dilaporkan Sri utami Dewi, PNS Inspektorat Provinsi Riau.
MK diketahui merupakan kasubag Legislasi di Kantor Sekretariat DPRD Rohil.ia dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan suami sri utami dewi.
Bahkan,bukan hanya sampai disitu daja.MK juga terancam terkena pemecatan akibat tidak masuk kamtor selama hampir 7 bulan lamanya.
Terkait hal tersebut Sekretaris Dewan Rohil H Syamsuri akhmad kepada awak media,rabu (12/10),diruang kerjanya membenanrkan hal tersebut.
“MK masih pegawai kita memang sudah mengajukan pindah ke Dumai tapi belum keluar SK Dari Gunernur,” kata Syamsuri akhmad.Sekwan menegaskan bahwa PNS wanita itu masih menerima gaji meskipun sudah lama tidak masuk kantor .
“Gajikan hak dia hanya saja tunjangan sudah tak terima lagi,”katanya.
Bahkan bukanhanya jarang ngantor.MK juga dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dan nikah sirih bersama suami sri utami dewi seorang PNS Inspektorat Provinsi Riau.
MK dilaporkan berselinhkuh dengan inisial AF yang juga merupakan suami Sri Utami Dewi,dalam laporan Sri mengatakan pernikahan antara MK da AF tanpan izin yang sah.
Sampai daat ini MK Masih terkait dalam tali perkawinan yang sah dengan seorang pria yang masih terikat perkawinan ya g bernama NCP.
sementara,sumai MK yakni NCP juga merasa keberatan atas kejadian tersebut dan sudah melaporkan perselingkuhaan isterinya ini ke Polda Riau.
Dalam lapaoran Sri Utami Dewi MK melakukan perceraian tanpa izin pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) Rohil,selain itu MK juga sudah meninggalkan tigas selama 7 bulan berturut-turut dari awal januari 2016 sampai bulan juli 2016 tanpa alasan.
Selanjutnya,Sri Utami Dewi juga melaporkan MK Ke Bupati Rohil.sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut,BKD Rohil membentuk tim pemeriksaan dan pembinaan penanganan Pelangaran Disiplin terhadap MK dengan no.33 tahun 2016.
Sekretariat DPRD Rohil juga mengeluarkan rekomendasi tanggal 1 april 2016 terhadap MK.
Hasil pemeriksaan tim BKD Rohil menjelaskan bahwa berdasarkan hasil bukti-bukti serta pendapat tim pemeriksa,disarankan kepada pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Rohil mengusulkan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemeberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Namun Kepala BKD Rohil Roy azlan belum memberikan sanksi disiplin sebagai mana yang daksud Tim Pemeriksa.ini karena masih menunggu petunjuk Bupatai Rohil.
Menangapi hal tersebut,Kepala BKD Rohil Roy Azlan menjelaskan,Persoalan MK yang dilaporka Sri Utami sudah kita smapaikan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai pejabat pembina kepegawaian,kita masih menunggu keputusan dari beliau (Bupati-red).
“Kita memberi tahukan kepada bupati,namun sebagai keputusannya,kita masih tinggu saja hasilnya,”terang kepala BKD Rohil Roy Azlan.(ckn/red dumaipos.)
Sumber :Dumai Pos








3 komentar