Celahkotanews.com || Dumai – Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai Syamsuddin mengatakan bahwa saat ini biaya untuk kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah ini sebesar Rp2,5 juta.
“Mengacu kepada hal itu dan kondisi riil ekonomi, serta tingkat inflasi yang terjadi, maka diprediksi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 akan naik dari UMK tahun 2015 sebesar Rp2,2 juta per bulannya,” ujar dia kepada wartawan, Senin (9/11).
Menurutnya, DPK Dumai belum menetapkan besaran kenaikan. Hal itu akan ditetapkan dalam rapat dengan berpedoman pada PP Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
DPK Dumai akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas besaran dan menetapkan UMK Dumai tahun 2016 untuk diusulkan dan disetujui Pemerintah Provinsi Riau. Pihaknya berharap UMK dapat segera ditetapkan dan dapat diterima berbagai pihak.
“Pembahasan UMK selama ini dapat diterima oleh kalangan serikat buruh dan perusahaan yang terlibat dalam DPK,” ujar dia.(one*1)
Komentar ditutup.