
Dewan Di Bengkalis Jangan Hanya Sebatas Gertak”Sambal”
Celahkotanews.com || Bengkalis – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) terkait pembangunan gedung daerah Bengkalis diminta berbagai kalangan masyarakat jangan hanya sebatas gertak sambal semata, tanpa ada follow up-nya. Apalagi persoalan gedung daerah yang menelan anggaran Rp 49 milyar dari APBD Bengkalis diyakini bermasalah dari sisi hukum.
“Kalau kawan-kawan wakil rakyat berinisiatif untuk membentuk pansus gedung daerah, seperti dimuat disejumlah media massa, harus segera direalisasikan secepatnya. Jangan hanya sebatas wacana dan statement di media saja, sehingga memunculkan asumsi dewan gertak sambal dikalangan masyarakat,” ungkap Abdul Rahman, pegiat anti korupsi dari BAK-LIPUN Bengkalis, Selasa (24/05/2016).
Disebutkan Abdul Rahman, persoalan gedung daerah Bengkalis yang terletak di jalan Ahmad Yani samping lapangan Tugu harus dibuka tuntas ke public. Kalau memang DPRD berinisiatif membentuk pansus tentu patut diberi apresiasi, tapi pansus yang dibentuk harus bekerja maksimal dan menuntaskan persoalan yang terjadi.
Kemudian sambungnya, dari aspek hukum, semua masyarakat yang melintasi di depan gedung daerah apabila melihat kualitas pekerjaannya pasti akan heran. Bagaimana mungkin pembangunan sebuah gedung yang menelan anggaran Rp 49 milyar kualitasnya sangat buruk. Mulai dari cat yang mengelupas, kaca pecah-pecah, lantai dalam bergelombang serta plafon yang dipasang tidak bagus maupun dinding bagian dalam sudah ada yang retak.
“Semua pihak dalam proyek gedung daerah itu harus bertanggungjawab, mulai dari KPA, PPTK, tim VHO dan rekanan harus dimintai pertanggungjawabannya. Kalau memang ada indikasi mark up atau dugaan korupsi kita minta diproses secara hukum, dan seandainya pansus terbentuk, bisa mengedepankan aspek yuridis kepada pihak yang terlibat,” tukas Abdul Rahman.
Sementara itu masyarakat Bengkalis Irwansyah mengatakan harus ada terlebih dahulu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap gedung daerah dan hasil audit tersebut akan nampak apakah ada kerugian negara. Akan tetapi anehnya tahun ini dianggarkan kembali sebesar Rp 3 miliar untuk finishing, padahal sejak tahun 2014 penggarannya sudah memasuki tahap finishing. Artinya proyek gedung daerah Bengkalis itu hanya menguras APBD Bengkalis dimana tahun 2016 ini merupakan tahun kedelapan.
Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2009 itu menyebut proyek gedung daerah itu kualitasnya amburadul juga diakibatkan kelalaian KPA dan PPTK disamping pekerjaan rekanan yang memang tida becus. Ia meminta tahun 2016 ini proyek gedung daerah tersebut distop dahulu sampai ada hasil audit BPKP. Kemudian kepada penegak hukum supaya melakukan proses hukum terhadap rekanan, KPA, PPTK serta tim VHO.
“Ini cukup aneh, hasil audit dari BPKP belum ada tetapi dianggarkan kembali tahun ini. Sepertinya ada kesengajaan menguras APBD Bengkalis lewat proyek bernama gedung daerah, karena tahun 2016 ini merupakan tahun kedelapan. Dan kita mendukung sepenuhnya dibentuk pansus oleh DPRD Bengkalis,” papar Irwansyah lagi.(HR)