Cegah Kelangkaan Pengusaha Restoran dan Rumah Makan di Dumai Dilarang Pakai LPG 3 Kg

CelahkotaNEWS.com || DUMAI – Pemerintah Kota Dumai telah menyurati pengusaha restoran dan rumah makan agar tidak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kelangkaan Elpiji 3 Kg yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.

Hal itu disampikan Kepala Dinas Perindustrian Kota Dumai H Zulkarnaen Selasa (2/1/2018).

“Surat edaran sudah kami sampaikan kepada seluruh pengusaha rumah makan dan restoran yang ada di Kota Dumai. Tujuannya agar kelangkaan Elpiji 3 Kg tidak terjadi lagi dan penerima elpiji bersubsidi ini bisa tepat sasaran,” kata Zulkarnaen.

Surat Edaran teersebut kami sampaikan sesuai Permendagri ESDM No 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG di seluruh Indonesia.

Untuk melakukan pengawasan, Disperindag bersama Pertamina dan Instansi terkait lainnya akan melakukan Sidak. Dalam Sidak jika ditemukan pengusaha rumah makan atau restoran yang menggunakan elpiji bersubsidi akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Secara diam-diam kami akan turun melakukan Sidak setelah surat edaran itu kami layangkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menerapkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, diantaranya adalah pencabutan izin usaha,”  tegasnya.

Masih kata Zulkarnaen, kebijakan pelarangan pengusaha menggunakan elpiji bersubsidi menyusul kelangkaan gas yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Kelangkaan elpiji 3 Kg beberapawa waktu lalu akibat penyalurannya tidak tepat sasaran. Laporan masyarakat masih banyak pengusaha yang menggunakan Elpiji bersubsidi untuk itu perlu seger di tertibkan. Bahkan kami sudah surati seluruh agen dan pangkalan agar menyalurkan Elpiji tepat sasaran jika tidak agen atau pangkalan kita berikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tambahnya.

Terkait HET Zulkarnaen menegaskan bahwa Pemerintah telah menetapkan HET Rp 18 Ribu/tabung. Jika ada agen atau pangkalan yang menjual di atas harga itu masyarakat diharapkan membuat laporan agar segera kami tindak tegas.

“Jika ada pangkalan yang menjual elpiji 3 Kg diatas HET segera laporkan kepada kami untuk ditindak lanjuti,” pesan Zulkarnaen.

Terakhir Zulkarnaen mengatkan bahwa beberapa hari terakhir, Dinas Perindustrian Kota Dumai bersama instansi terkait lainnya memantau langsung pendistribusian elpiji 3 Kg. Kegiatan ini dilakukan agar elpiji bersubsidi dapat dimanfaatkan masyarakat menengah ke bawah.(HRC)

 

Komentar ditutup.