oleh

BUMD PT.Pembangunan Dumai Teken Kerja Sama Hukum  Dengan Kejari Dumai

2016-11-08_14-40-10
BUMD) PT. Pembangunan Dumai Melakukan Kerjasama Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara Bersama Dengan Kejaksaan Negeri Dumai, Dengan Menandatangani MoU, Selasa (8/11/16)

Celahkotanews.com || Dumai – Menindaklanjuti memorandum of Understanding (MoU) 4 tahun lalu yang sudah berakhir, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Dumai kembali melakukan kerjasama bidang hukum dan tata usaha negara bersama dengan Kejaksaan negeri Dumai dengan menandatangani MoU, Selasa (8/11).

Dimana penandatanganan ini sebagai bentuk kerjasama antara BUMD dan Kejaksaan Negeri Dumai sebagai Penasehat hukum negara sebagaimana MoU sebelumnya antara Pemko Dumai dan Kejaksaan

Direktur BUMD Dumai H. Benedi Boiman dalam sambutannya mengatakan kalau kegiatan yang dilaksakan hari ini merupakan lanjuti Mou yang 4 tahun lalu dan sudah berakhir. Maka dari itu pihaknya memandang perlu kembali melanjutkan kerjasama tersebut guna dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan legalitas dan hukum tidak terjadi pelanggaran.

“Sebelumnya kita juga sudah berdampingan dengan BPK Provinsi dalam menggunakan dana keikutsertaan Pemko Dumai sebesar Rp24 miliar dan dananya digunakan membuka usaha diantaranya batching plant, toko besi dan TV Kabel,” ujar Benedi.

Alhamdulillah sebelumnya banyak pihak yang sempat pesimis dengan usaha batching plant yang baru kita rintis ini namun setelah usaha ini berjalan kita banyak melakukan penolakan permintaan pelanggan karena keterbatasan dalam memenuhi permintaan redemik meski anggota kita dilapangan sudah bekerja hingga malam hari, tambahnya.

“Untuk bidang IT yang bergerak dibidang TV kabel kita sudah memiliki 1000 pelanggan dan toko besi yang berada di jalan Ombak yang sudah mendapatkan keuntungan 30 juta perbulan,” lanjutnya.

Kita juga berkomitmen mengubah image yang sebelumnya BUMD identik dengan badan usaha yang menghabiskan anggaran menjadi badan atau bidang usaha penghasil anggaran, kata Benedi.

Sementara itu Sekdako Dumai Said Mustafa berharap kesepakatan ini jangan hanya sebatas kesepakatan diatas kertas saja namun harus ada tindakan nyata dilapangan untuk menunjang potensi dan pendapatan Dumai dari pendapatan asli daerah (PAD) melalui BUMD yang sudah lama berdiri tentunya dengan aturan yang berlaku.

“Jangan hanya kesepakatan saja namun harus ada tindakan nyata kerjasamanya tentunya dibidang hukum. Diaman BUMD harus tetap berkoordinasi dengan Kejari Dumai dalam mengambil kebijakan untuk menghindari masalah hukum dalam mengambil kebijakan,” ujar Sekda.

Ditambahkan Said Mustafa BUMD sempat pakum selama 8 tahun dan kini beraktivitas kembali dan sudah melakukan penadampingan dengan BPKP untuk menghindari kesalahan kesalahan dalam penggunaan anggaran namun kita juga perlu memiliki kesiapan utk semua kemungkinan yang terjadi maka dari itu sangat penting kiranya kerjasama ini berlangsung.

Diharapkan seluruh Sataun kerja perangkat daerah (SKPD) juga melakukan hal yang sama memanfaatkan fasilitas kejaksaan sebagai penasehat hulum  negara sesuai kesepakatan yang sebelumnya sudah dilakukan Pemko Dumai.

“Kita salut dengan keberadaan BUMD saat ini dan kita juga sudah menargetkan PAD sebesar Rp4 miliar dari usaha yang mereka lakukan dan saya harap semua itu terenuhi. Lakukan inovasi inovasi guna memberikan PAD kota Dumai untuk menunjang pembangunan karena kemungkinan besar APBD Dumai tahun 2017 ini akan kembali mengalami defisit,” pungkasnya.(Ckn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

3 komentar

  1. Mobile phone remote monitoring software can obtain real – Time data of the target mobile phone without being discovered, and it can help monitor the content of the conversation.