BPOM RI Turun Kedumai Ratusan Produk Ilegal Diamankan

2016-08-12_17.46.40

Celahkotanews.com || Dumai – Badan Pengawas dan Obat Makanan Republik Indonesia (Badan POM) mengamankan ratusan produk dari berbagai merk asal negeri jiran diduga ilegal, Jum’at (12/8).

Dalam aksi penggeladahan dan pengamanan barang ilegal jenis makanan dan minuman yang dilaksanakan tim gabungan dari Badan POM RI, Balai POM Riau dan Bea Cukai pusat dan Bareskrim Mabes Polri dilaksanakan di 3 lokasi yang berbeda dimana 2 diantaranya berada di Jalan Anggur, Kelurahan Rimba Sekampung dan di Jalan Datuk Laksanana dan Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Kepala Badan POM RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan dalam priaes pengungkapan produk luar tanpa nenegri tanpa izin ini dilakukan selama dua hari ini.

“Yang kita amankan ini adalah barang makanan dan minuman yang tidak berizin edar dan izin import, artinya barang-barang masuk yang merugikan negara,” Kata Penny Kusumastuti Lukito, Jum’at ( 12/8).

Dari ketiga gudang tersebut tim gabungan menyita sedikitnya 7 truck dari 33 produk pangan ilegal dengan estimasi merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.

Ditambahkan Penny barang ilegal yang disita ternyata terdapat label produk Badan POM RI namun label tersebut palsu. Salah satu makanan ringan anak-anak yang disita Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) RI yang bergambar UPIN dan IPIN dengan merek My Ikan.

“Ini merupakan produk dengan label Badan POM Palsu karena tidak terdaftar,” kata Penny.

Dalam aksi pengrebekan gudang makanan impor ilegal tersebut, pihak Badan POM RI sendiri didampingi pihak Bareskrim Mabes Polri, Bea Cukai pusat dan juga didamping pihak Polres Dumai.

“Kita menyita 33 produk pangan ilegal asal Malaysia yang telah merugikan negara sebesar Rp 3,3 Milyar,”katanya.

Peny menyebutkan kawasan pelabuhan dan perbatasan merupakan kawasan rawan dari ancaman pangan.

Disebutkannya juga, dalam melaksanakan pengamanan tersebut tidak hanya pihak BPOM, Kepolisian dan Bea Cukai yang melakukan pengawasan hal tersebut, akan tetapi Dinas terkait dan juga masyarakat harus ikut serta dalam mengawasi masuknya barang pangan ilegal.

“Kalau masyarakat ada menemukan hal yang mencurigakan terkait makanan ilegal, silahkan hubungi BPOM dan juga Polsek terdekat,” Katanya menambahkan.

Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting menyebutkan kegiatan tersebut merupakan kegiatan bersama Kepolisian dengan Badan POM,

“Sudah komitmen kita bersama untuk melakukan pengawasan, Dumai sebagai pintu masuk perlu adanya upaya upaya maksimal untuk tidak merugikan keuangan nnegara,”kata Kapolres Dumai dengan singkat.

Sementara itu pantauan dilapangan terlihat 2 dari 3 gudang yang sebelumnya disegel dengan garis polisi karena diduga menyimpan barang ilegal tidak lagi terdapat garis polisi.

Pihak BPOM mengaku tidak mengurus yang namanya penyegelan karena bukan ranah mereka namun merupakan kewenangan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Dumai.

“Kita hanya mengurus barang dan menyitanya saja namun untuk penyegelan itu urusan Polres dan saya tidak berkompeten menjawab, silahkan langaung sama yang berwenang,” ujar Peny.

“Pelaku melanggar undang undang pangan no 18 tahun 2012 pasal142 ancaman 4 tahun penjara dan denda sebesar 4 Miliar Rupiah,”katanya mengakhiri.

Sementara itu Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting mengaku pihaknya hanya membekab dari kegiatan yang dilakukan oleh BPOM RI terkait ditemukannya produk makanan dan minuman palsu di 3 gudang yang ada di Dumai.

“Untuk proses penyelidikan itu semua dilakukan BPOM karena mereka memiliki PPNS sendiri dan turun ke Dumai dengan membawa penyidik mereka. Jadi yang menyegel seharusnya mereka, kita hanya memback up,” ujar Kapolres.(C2/Pm)

Komentar ditutup.