BPNT Tahap 1 2026 Kapan Cair Ini Jadwal Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Nasional

Ekonomi197 Views

CelahkotaNEWS.com – Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial guna meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Salah satu bantuan yang masih berlanjut adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang bertujuan membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Program BPNT menyasar sekitar 18,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan, seperti beras, telur, dan bahan makanan pokok lainnya melalui e-warong atau agen resmi yang telah ditunjuk.

Kehadiran BPNT menjadi harapan bagi jutaan keluarga prasejahtera agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar tanpa harus terbebani oleh kenaikan harga pangan. Namun, pertanyaan yang paling sering muncul di masyarakat adalah, kapan BPNT tahap pertama tahun 2026 akan cair? Berikut informasi lengkapnya.

Penyaluran BPNT dilakukan menggunakan sistem triwulanan, yaitu empat kali dalam satu tahun. Setiap tahap pencairan mencakup alokasi bantuan untuk tiga bulan sekaligus.

Dengan skema tersebut, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu kali pencairan. Berikut rincian jadwal penyaluran BPNT sepanjang tahun 2026:

  • Tahap 1: Januari–Maret (pencairan Februari–Maret)

  • Tahap 2: April–Juni (pencairan Mei–Juni)

  • Tahap 3: Juli–September (pencairan Agustus–September)

  • Tahap 4: Oktober–Desember (pencairan November–Desember)

Penyaluran BPNT dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:

  • Bank Himbara, bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui BRI, BNI, Mandiri, dan BSI

  • PT Pos Indonesia, untuk wilayah tertentu atau bagi penerima yang belum memiliki rekening bank

Proses pencairan membutuhkan waktu karena harus melalui tahap verifikasi dan validasi data di sistem SIKS-NG. Data KPM diperiksa secara berkala, termasuk melalui pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik setiap triwulan, agar bantuan tepat sasaran.

Berdasarkan pola penyaluran tahun sebelumnya, BPNT tahap pertama tidak langsung cair pada awal Januari. Proses administrasi biasanya berlangsung hingga pertengahan kuartal pertama.

Pada tahun 2025, pencairan tahap awal dimulai pada minggu terakhir Januari, saat status di SIKS-NG berubah menjadi “Rekening Berhasil”, kemudian disusul penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Puncak pencairan terjadi pada awal hingga pertengahan Februari, ketika sebagian besar KPM melaporkan saldo sudah masuk ke kartu KKS. Di beberapa daerah, pencairan bahkan baru diterima pada 7–10 Februari.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan pada Februari, pencairan tetap berlanjut hingga Maret sebagai batas akhir penyaluran tahap pertama. Pola yang sama diperkirakan akan kembali terjadi pada tahun 2026.

Pemerintah mengimbau KPM untuk rutin memantau informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah percaya pada kabar dari sumber yang tidak jelas karena berpotensi hoaks atau penipuan.

Untuk mengetahui status pencairan BPNT, KPM dapat mengeceknya secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

  2. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)

  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP

  4. Isi kode captcha

  5. Klik tombol  Cari Data

Jika bantuan sudah cair, sistem akan menampilkan status pencairan beserta periode penyalurannya. Selain itu, KPM juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store untuk memantau riwayat bantuan.

Pendamping sosial di tingkat desa atau kelurahan juga dapat membantu memberikan informasi apabila terdapat kendala, seperti status pembekuan rekening atau data yang belum tervalidasi.

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, namun pencairannya dilakukan per tahap (tiga bulan sekaligus).

Rincian bantuan BPNT adalah sebagai berikut:

  • Per bulan: Rp200.000

  • Per tahap (3 bulan): Rp600.000

  • Total per tahun: Rp2.400.000

  • Bank Himbara (KKS): pencairan dilakukan bertahap sesuai periode

  • PT Pos Indonesia: pencairan sekaligus sebesar Rp600.000

Dana BPNT tidak dapat dicairkan secara tunai dan hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok di e-warong atau agen resmi. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Pemerintah terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data secara berkala. Keluarga yang sudah dinilai mampu akan digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan. Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, usulan dapat diajukan melalui fitur partisipasi di aplikasi Cek Bansos dan akan diverifikasi oleh pendamping PKH melalui musyawarah desa atau kelurahan.