CelahkotaNEWS.com || DUMAI – Badan Narkotika Nasional Kota Dumai Kembali mengungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis extacy jenis superman sedikitnya 60 butir barang haram ersebut berhasil diamankan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai, AKBP Thamrin Parulian,press rilis di kantor BNNK Dumai Jalan Kesehatan mengatakan bahwa pelaku MR sudah jadi target selama satu bulan.
dari 200 butir barang haram terawbut yang telah di jua dan diedarkankan diKota Dumai BNNK Dunai cuma menyita 60 pil ekstasi dari MR.Sejauh ini BNNK Dumai belum berhasil menelusuri asal pil ekstasi merk Superman. MR berperan sebagai pengedar,MR juga satu dari sekian banyak incaran BNNK Dumai.
Sampai saat ini MR masih bungkam terkait asal dari puluhan pil ekstasi itu dan belum membeberkan siapa pemasok dari pil ekstasi warna merah bata.
“Kalau pemasoknya hingga hari ini MR belum mengungkapnya. Ia belum beritahu sosok pemasok pil ekstasi ini,” terang Thamrin kepada awak media Senin (26/3/2018).Kemarin
Seauai penuturan MR ia mengaku sudah enam bulan berjualan pil esktasi di Kota Dumai.
Namun Ia kembali bungkan dan tidak merinci lokasi peredaran pil ini. Setiap butirnya ia jual secara eceran dengan harga Rp 250.000.Sejauh ini pula MR sudah menjual sekitar 200 butir pil ektasi kepada beberapa pembeli di Kota Dumai.
“Pengakuan sudah tiga bulan tidak jualan. Untuk setiap butir ia dapat untung sekitar Rp 100.000,” papar Thamrin.
Pihak BNNK Dumai kini menahan MR.Ia terancam terjerat Pasal 112 jo 114 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai penuturan Kepla BNNK Dumai Penyitaan 60 butir Barang haram tersebut disimpan dalam kantong plastik warna hitam dalam pengerebekan sebuah kos di Jalan Sidorejo,Kota Dumai Pada Sabtu malam (24/03/18).
Petugas BNNK Dumai mendapati MR sedang menghitung pil ekstasi merek Superman tersebut.MR tak berkutik saat asyik bersama puluhan pil Ekstasi tersebut.
“Tersangka menyimpan Pil Ekstasi di dalam rumah kos,” terang Kepala BNNK Dumai, AKBP Thamrin Parulian kepada awak media Senin (26/3/2018) siang.
Menurut Thamrin, MR mengaku sebagai pemain tunggal.
Petugas BNNK Dumai sempat melakukan pengembangan terhadap jaringan MR.
Bamun lagi lagi petugas belum mendapati adanya keterkaitan MR dengan jaringan lain.MR mengaku sudah sering menjual Pil ekstasi tersebut.Ia hanya menjual sesuai pesanan dari pembeli yang tahu kontak dirinya.
“MR menjual setelah adanya orderan, pemesan langsung menjemput,” terangnya.
Thamrin mengaku bahwa MR berkemungkinan punya jaringan yang sama dengan pelaku lainnya karena BNNK Dumai sempat mengamankan barang bukti yang serupa dua bulan lalu.
“Hal ini tidak tertutup kemungkinan ada hubungan dengan pelaku ini,” terangnya.
Thamrin menyebut bahwa pada penangkapan ada dua orang lain di sana.Mereka adalah istri dan rekan pelaku. MR mengaku keduanya tidak ada hubungan dengan peredaran pil ekstasi.
“Satu orang istrinya MR. Sedangkan satu lagi adalah rekan MR, tapi tidak ada hubungan dengan peredaran ini,” tutup Tharim.(ckn/TP)








2 komentar