CelahkotaNEWS.com || DUMAI- Hingga batas terakhir pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU pukul 00.00 WIB dini hari tadi, total partai politik (parpol) yang mendaftarkan Bacaleg berjumlah 15 parpol dari 16 Parpol yang ada.Artinya ada satu Parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya yakni Partai Perindo.
Dari 15 parpol tersebut, jumlah Bacaleg yang didaftarkan sebanyak 427 orang dengan rincian 259 laki laki dan 168 Perempuan, terang Ketua KPU Dumai Darwis Sag,Rabu(18/07)
Dikatakan dia, sesuai tahapan Pemilu Legislatif, setelah pendaftaran Bacaleg oleh Parpol terhitung 18-21 Juli 2018 mendatang KPU mulai melakukan penelitian terhadap keabsahan persyaratan Bacaleg.
Kalau ditemukan dokumen yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat maka partai politik bersangkutan bisa melakukan perbaikan terhitung dari tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018.” Jadi berkas yang tidak lengkap masih ada waktu untuk perbaikan.”
Usai proses perbaikan barulah KPU menetapkan Dapil Pemilihan bagi Bacaleg yang dinyatakan lulus persyaratan.(die)
Penulis : Devie
Editor : Joyebas
Dikirim dari Yahoo Mail di Android







