
Celahkotanews.com || DUMAI – Pihak Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai belum memastikan jadwal pemusnahan Bawang Impor ilegal. Sekitar 63 Ton Bawang tanpa dokumen sudah dilimpahkan oleh KPP Bea Cukai Dumai, usai ditegah, Sabtu (6/2/2016) lalu.
“Kita belum pastikan jadwal pemusnahan. Sebab kita akan koordinasi lebih dulu dengan pimpinan,” ujar Staff Balai Karantina Pertanian Kota Dumai, Yustika Rini kepada celahkotanews.com , Senin (8/6/2016).
Menurutnya, untuk sementara bawang hasil tegahan akan disimpan di gudang. Sembari menanti proses selanjutnya. Sebab rencananya Bawang tanpa dokumen tersebut akan dimusnahkan.(C1)








4 komentar