Belasan Ton Gula Infor Ileggal Di Tangkap Bea Cukai

images-10
Foto : Ilustrasi Gula/Net

Celahkotanews.com || Dumai -Tim Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menegah upaya penyelundupan belasan ton Gula Pasir Impor Ilegal, Sabtu (11/6). Kapal Doremi GT 8 yang sarat muatan Gula Pasir Impor  ditegah kala melintas di Perairan Tanjung Medang. Penegahan dilakukan oleh Tim Kapal BC 20004 yang tengah melakukan patroli.

Informasi yang diterima awak media saat dilakukan penggeledahan tim menemukan tumpukan Gula Pasir Impor merek CGX. Setiap satu karung Gula beratnya mencapai 50 Kg. Gula Bertapis ini diproduksi oleh Gula Padang Terap Sdn Bhd di Kuala Linggi, Malaysia.

Rencananya belasan ton Gula Pasir hendak dikirim ke Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Ketika ditanyai dokumen resmi pengangkutan, mereka tidak dapat memperlihatkannya. Sehingga muatan Gula Impor Ilegal tersebut langsung disita oleh Tim Bea Cukai.

Tiga orang awak kapal, termasuk nahkoda turut diamankan dalam penyelundupan Gula. Mereka yakni AJ, FD dan HA. Nahkoda Kapal Doremi, AJ sendiri merupakan nahkoda yang berasal dari Titi Akar.

Sedangkan dua rekannya merupakan warga Kota Dumai. Pengakuan AJ, aksi penyelundupan ini sudah dilakukannya tiga kali. Artinya sudah dua kali mereka berhasil menyelundupkan Gula Impor.”Baru satu kali ini kami ditangkap di laut,” ujar AJ saat ditemui Sabtu petang.

Menurutnya, Gula tersebut adalah milik seseorang berinisial AL yang berada di Rupat. AJ dan dua rekannya diberi tugas untuk mengangkut Gula Pasir impor tersebut. Rencananya mereka melakukan empat trip pengangkutan.

Jalurnya yakni Kuala Linggi menuju Titi Akar. Namun AJ enggan menyebut lokasi pemasaran Gula impor tersebut. Setiap trip pengangkutan, AJ dan rekannya memperoleh upah sebanyak 250 Ringgit Malaysia.

Terkait hal ini, Kasubsi Penindakan KPPBC TMP B Dumai, Eko,Wigiyanto mengatakan bahwa tim menegah masukknya kapal bermuatan Gula Impor ini pada Sabtu pagi. Saat itu kapal baru saja melintas dari Perairan Selat Malaka. Kapal pengangkut sudah diamankan di Dermaga A Pelindo Dumai.

Muatan kapal juga sudah dibongkar. Kini muatan Gula Impor ini disita di Gudang Pabean Kantor KPPBC TMP B Dumai, Jalan Datuk Laksamana. “Proses penyidikan sudah dilakukan. Upaya penyelundupan ini melanggar

Pasal 102 Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang kepabeanan,” ujar Eko, Minggu (12/6).(C2)

Komentar ditutup.