PEKANBARU – Lima pelaku begal yang viral di media sosial beraksi di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Dua diantaranya telah berhasil diamankan.
Penangkapan BF (26) dan DN dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, Senin (26/8) kemarin.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan mengatakan, para pelaku ini dilaporkan beraksi pada Selasa (11/6) di depan Wisma Binta Lima.
“Korban pelapor bernama Rudi Setiawan, para pelaku berhasil merampas motor Honda Beat korban,” kata Asep.
Menurut laporan korban, diceritakan saat itu sedang melintas di lokasi Jalan Arifin Achmad, tiba-tiba disetop terduga pelaku berjumlah lima orang.
“Kejadian sekitar pukul 2.00 WIB, korban yang melintas di lokasi tiba-tiba dihentikan,” kata Asep.
Pelapor kata Asep, saat melapor mengatakan, bahwa saat dihentikan pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
“Hasil pendalaman yang kita lakukan seluruh pelaku bukan anggota kepolisian,” ujar Asep.
Sedangkan modus yang dilakukan para pelaku saat menghentikan motor korban, mereka menuduh korban memiliki masalah dengan adik perempuan salah satu pelaku.
Setelah itu, korban dibawa putar-putar kota Pekanbaru dan setibanya di belakang hotel Ratu Mayang Garden, korban diturunkan dan motornya dibawa kabur.
Persisnya, pada Senin (26/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB didapat informasi keberadaan BF, sedang berada di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sail Kota Pekanbaru dan langsung dilakukan penangkapan.
“Dari keterangan BF, tim gabungan lalu mengamankan temannya beraksi inisial DN di wilayah Rumbai,” kata Asep.
Sementara itu, kedua pelaku yang berhasil ditangkap mengungkapkan identitas tiga pelaku lainnya.
“Tiga pelaku lainnya yakni IE, AU dan ADI. Ketiga kita tetapkan sebagai DPO,” jelas Asep.
Menurut pengakuan kedua pelaku, tersangka BF mengaku sudah 8 kali bereaksi. Sedangkan, untuk tersangka DN mengakui baru 2 kali beraksi,” beber Asep.
Selain mengamankan kedua pelaku, tim gabungan juga turut menyita barang bukti motor korban.
“Kedua pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP,” tutup Kombes Asep.