oleh

Bea Cukai Dumai Musnahkan Hasil Tangkapan Ilegal Dengan Cara Dibakar

CelahkotaNEWS.com || DUMAI-Kantor Pelayanan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai melakukan pemusnahan barang – barang hasil penindakan. Pemusnahan digelar di lapangan Satuan Rudal 004 Dumai, Kecamatan Bukit Kapur. Kamis (13/9/2018), Barang bukti dilenyapkan setelah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.

Kepala Kantor Pelayanan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai Adhang Nugroho mengatakan Barang ilegal itu merupakan hasil penegahan dan pengamanan terhadap masuknya barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan ketentuan di bidang ke pabean dan cukai.

“Penindakan ini merupakan perwujudan DJBC dalam melaksanakan fungsi sebagai Community Protector, yaitu upaya DJBC dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang barang berbahaya, baik bagi masyarakatnya itu sendiri maupun bagi lingkungan. Sehingga peran ini menjadi sumbangsih DJBC dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat, “ujarnya.

Adapun barang yang dimusnahkan yakni, rokok berbagai merk dengsn jumlah 4.628 Pack, Minum Keras 286 kaleng, handphone dan Accesories 75 paket, sepatu 11, aneka germen 45, balpres 275 bale, golden 50 karton, gula pasir 39 bags, goni kosong 5000pcs, ban bekas 1.049 paket, petasan 2 colly, tas dan dompet 1 colly, parfum, kosmetik dan lainnya 484 pcs.

Adhang mengatakan, dari barang tersebut, potensi kerugian negara terdapat pada peredaran rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal, hal itu katanya selain mengancam negara dri sisi penerimaan cuma juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Selain itu, peredaran barang bekas seperti pakaian dan ban akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari sisi selamatan maupun ancaman kesehatan pengunanya. “ungkapnya.

Dengan adanya pemusnahan tersebut, Kepala Kantor KPPBC Dumai berharap dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara, juga kalangan industri yang masuk dan beredarnya barang ilegal.

Pantauan, pada saat pemusnahan, hasil barang penegahan tersebut di musnahkan dengan mengunakan alat berat. Dibakar selanjutnya ditimbun, satu persatu barang elektronik dan minuman keras beserta rokok dihancurkan dan disaksikan pihak Forkompinda yang menghadiri kegiatan itu.

Pada kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur forkopinda, dari Lanal Dumai, KPKNL, Kodim 0320 Dumai, Komandan Rudal 004, Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negri Dumai, perwakilan Polres Dumai. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.