CELAHKOTANEWS.COM, DUMAI – Kamis malam (02/04/2015) sekitar pukul 22.40 WIB tim Opsnal Polsek Medang Kampai, amankan satu orang Kurir Narkoba, sesaat turun dari speed boat di Pelabuhan tikus di Sungai Kembeli Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Setelah digeledah Polisi berhasil ditemukan Satu Kilogram Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibagi menjadi dua paket seberat dua koma lima gram dan satu paket besar seberat setengah kilogram, serta satu plastik besar berisikan 490 butir ekstasi merk Pink Love, dan selanjutnya tersangka di gelandang ke Mapolsek Medang Kampai, guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa tersangka berinisial DR (25) warga Jalan Mangga Kelurahan Rimba Sekampung, mengaku sedang ditunggu oleh pemesan di Hotel Wisata yang berada di Jalan Merdeka Baru Kecamatan Dumai Timur. Berawal dari keterangan tersebut Tim gabungan yang terdiri dari Sat Intelkam, Satresnarkoba Dan Satreskrim Polres Dumai, turun kelapangan, dan Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan tersangka DA, yang berperan sebagai pemesan barang haram tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan R, SIK. Melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto kepada celahkotanews.com membenarkan adanya penangkapan kurir yang membawa Narkoba Asal negeri jiran Malaysia.
“Satu orang berinisial IY masuk kedalam daftar pencarian orang, yang perannya sebagai pemegang dan yang mengatur aliran dana.” Jelasnya.
Bimo juga mennyampaikan, Barang Bukti yang ditemukan dari kedua tersangka yakni, satu kilogram sabu-sabu yang dibagi kedalam tiga paket dengan berat masing-masing dua paket 250 gram dan satu paket seberat 500 gram, satu plastik berisikan 490 butir pil ekstasi merk Pink Love, empat Handphone, dua buku tabungan dan satu Kartu AT Bank BRI serta satu laptop akan dimusnahkan jika sudah ada ketetapan dari Pengadilan Negeri Dumai.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dumai guna Kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan kedua tersangka bakal terancam Hukuman Mati berdasarkan ketentuan Undang-undang RI No.35 Tahun 2009.(bwo/wdy)
Komentar ditutup.