CELAHKOTANEWS.COM||PEKANBARU-Mendapatkan informasi dari masyarakat, seorang pemuda berinisial Ni (25) warga jalan Tuanku Tambusai Ujung Kecamatan Payung Sekaki terpaksa harus berurusan dengan anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Payung Sekaki, Kamis (10/11/2016) malam. Dari tangannya, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan satu alat hisap bong.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko SH bersama anggotanya dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Pihaknya yang mendapatkan informasi dari warga jika salah satu rumah sering digunakan untuk menggunakan barang haram langsung melakukan penggrebekan.
” Mendapatkan informasi kita langsung melakukan penyelidikan, dan saat kita intai ternyata pelaku tengah asik menggunakan barang haram,” ujar Kapolsek AKP Benny Syaf.
Terkejut melihat rumahnya telah didatangi oleh anggota Buser, pelaku sempat ingin melarikan diri dan membuang barang haram tersebut. Tetapi petugas terlebih dahulu dengan sigap mengamankannya.
” Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan diruang penyidik bersama barang bukti. Atas perbuatannya kita jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.(rt/net)
Sumber: RIAUTERKINI
Komentar ditutup.