
‘Di Panggil Disnaker PT SMIP Mangkir Tanpa Alasan’
CelahkotaNews.com || Dumai -Banyak perusahaan yang membangkang dan tak patuh terhadap aturan pemerintah meski sudah disurati PT Sumber Mutiara Indah Permai (SMIP) tak hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai ketika dipanggil.Ketidak hadiran managemen perusahaan industry Gula tersebut tanpa alasan yang jelas.
Pada hal, sesuai surat panggilan yang sudah dilayangkan, managemen PT SMIP diminta dalam rapat pertemua untuk memberikan penjelasan tentang tidak dapat diangkatnya sebanyak 25 tenaga kerja menjadi karyawan
“Kita sudah layangkan surat panggilan kedua. Kami minta Managemen PT SMIP Dumai hadir Kamis (16/11),” tegas Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Suwandi
Menurut Suwandi, pihaknya perlu penjelasan apa alasan dari manegement PT SMIP untuk tidak bisa mengengkat 25 pekerja tersebut menjadi karyawan.
Seperti diketahui, Disnakertrans Kota Dumai dan managemen SMIP, PT TEG Alam Raya, Kadin dan LKS Tripartit Dumai sudah pernah melakukan pertemuan di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Kamis (12/11) lalu.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, ternyata hasil rekrutmen terhadap sebanyak 200 orang naker tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terutama tentang syarat-syarat kerja.
Ironisnya sebanyak 200 tenaga kerja tersebut sudah dirumahkan oleh PT SMIP. Namun berdasarkan Surat Edaran Menaker RI NO. SE.05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang dirumahkan bukan karena pemutusan hubungan kerja (PHK), pihak perusahaan harus membayar upah pekerja. “Perusahaan harus membayar upah pekerja dirumahkan yang bukan akibat PHK,” tegasnya.
Tidak itu saja, ternyata di PT SMIP terdapat juga penggunaan tenaga kerja dari luar kota Dumai yang tidak melalui Mekanismen Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) sesuai Permennakertrans No. Kep.258/DPPTK/IX/2008 tentang mekanisme AKAD.(pie)
Penulis : Depie
Editor : Khairul iwan
Komentar ditutup.