Celahkotanews.com || Dumai – Terhalang oleh tembok tinggi yang berdiri kokoh dibelakang rumahnya, ketika berusaha melarikan dari kejaran Polisi yang hendak menangkapnya, Hend Keling (37) warga jalan Pertanian RT.012 Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur Senin (23/11) sore sekira pukul 17.30 WIB pasrah dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Johari SH yang saat dikonfirmasi didampingi Kanit I Ipda TM Batu Bara, menyampaikan awal penangkapan Hend Keling berawal dari tim Opsnal Sat Narkoba yang melakukan patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan aktifitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi Narkoba.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan dan benar saja informasi tersebut, selanjutnya kita koordinasi dengan ketua RT 012 setempat untuk melakukan penggeledahan,” katanya.
Namun kedatangan petugas terlebih dahulu diketahui oleh tersangka, kemudian tersangka bergegas melarikan diri melalui pintu belakang, dan berusaha melompati tembok yang tingginya hampir 3 meter, sial bagi Hend Keling sempat bergantung dan berusaha memanjat tembok tersebut akhirnya terjatuh dan langsung dibekuk oleh petugas.
“Pada saat berusaha melarikan diri, tersangka terlebih dahulu membuang barang bukti ke balik tembok, tak lengah kemudian anggota kita melakukan pencarian barang bukti yang dibuang tersangka,” ujar Ipda Batu Bara.
Setelah dicari dengan teliti, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dibuang oleh tersangka, berupa 4 (empat) paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 31,90 (Tiga puluh satu koma sembilan puluh) Gram, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) blok plastik bungkus sabu dan 1 (satu) buah gunting.
“Barang bukti yang dibuang berhasil kita amankan, lalu di tempat kejadian perkara kita melakukan interogasi untuk pengembangam kasus, dari mana asal usul barang haram yang dia kuasai,” terangnya lagi.
Kata kanit I Sat Narkoba lagi, tersangka langsung pura-pura gila, ketika ditanya dari mana asal barang haram tersebut, ia langsung menggeleng-gelengkan kepala sambil memegang telinganya, atau dengan kata lain pura-pura tuli, dan bisu, dan tidak menjawab apa yang ditanyakan kepadanya, namun tersangka akhirnya mengakui, dan pelakunya saat ini sedang dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan cukup barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka bakal dijerat dengan pasal yang diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang peredaran gelap Narkoba.









1 komentar