CelahkotaNEWS.com || DUMAI – Dua orang pengunjug Dream box terlibat baku hatam sehingga salah seorang pengunjung merasa diriya di aniaya oleh seseorang beinisial (R) dan membuat laporan Polisi Ke Polsek Dumai Barat.
Sesuai Laporan Polisi LP TBL /42 /V/2018/Riau/Res Dumai/Sek DB
Berdasarkan surat laporan polisi tersebut pelapor,melaporkan seorang yang diduga merupakan oknum pegawai Imigrasi Dumai telah melakukan tindak penganiayaan disalah satu pusat hiburan malam jalan syech umar Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.
Polsek Dumai Barat Melalui Kanit Reskrim AKP Indra di hubungi celahkotanews.com membenarkanya adanya laporan tersebut.
“Ya benar adanya laporan penga
aniaan tersebut,”ujar Kanit Reskrim Polsek Dumai barat (18/05/18)
Sesuai urain laporan pihak korban kejadian pada hari senin 14 mei 2018 sekira pukul 23.00 Wib sewaktu pelapor beserta saksi sedang main bilyard diDream Box jalan syech umar kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.Tiba tiba datang terlapor dan mengatakan pelapor telah memberikan anak terlapor minuman tuak dan langsung melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan mengunakan tangan kosong sehingga pelapor mengalami memar.
Aan Abang kandung dari pelapor saat dikonfirmasi celahkotanews.com menjelaskan bahwa adiknya kini mengalami lebam dan memar pada bagian mata dan muka
“Iya lihat lah kondisi adik kami saat ini matanya lebam dan memar,”jelas aan singkat
Sementara itu (R) Terlapor saat di jumpai celahkotanews mengatakan bahwa dia telah mengetahui dirinya dilaporkan dengan menjelaskan duduk perkaranya.
Kejadian bermula ketika salah seorang teman terlapor putri,yang konon teman dekat dari terlapor mengadu bahwa anaknya yang berusia 3 bulan di suguhi minuman tuak oleh pelapor hingga menyebapkan bayi tersebut muntah muntah dan mencret.
tidak senang dengan kejadian tersebut terlapor mencoba menghubungi pelapor via ponsel,dengan maksud mempertanyakan kejadian sebenarnya. “bro dimana?, aku mau kesana, bisa kita jumpa.?pelapor menjawab,” ya datang aja ke bundaran”,Jelas (R)
jelang beberapa menit terlapor sampai di lokasi yang di janjikan, ternyata si pelapor berada di salah satu kedai tuak,setelah melihat pelapor dalam keadaan dibawah pengaruh minuman tuak, (mabuk) terlapor mengurungkan niat untuk menanyakan kejadian sebenarnya karna pelapor dalam keadaan separuh mabuk.(redaksi)







1 komentar