Ayang Minta Disidangkan di PN Dumai,Karena Dinilai Tak Sesuai Aturan

images-33

Celahkotanews.com || Pekanbaru – Herman alias Ayang meminta persidangan atas dirinya dialihkan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ke PN Dumai. Dia menilai persidangan tersebut menyalahi aturan karena dirinya ditangkap di Dumai dan sebagian besar saksi juga berada di Dumai.

Herman sendiri merupakan pesakitan kasus dugaan kepemilikan narkotika. Dia ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau di rumahnya di Jalan Nenas, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhlas, Kecamatan Dumai Barat, pada Selasa tanggal 5 Apri 2016 lalu sekitar pukul 22.30 WIB, .

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 1,30 gram sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di loteng rumah Herman.

“Saat proses penyidikan ada dua orang saksi yang diperiksa, selain polisi yang menangkap. Saksi itu yakni  Abas selaku ketua RT setempat dan Edi Susanto yang diketahui merupakan sopir,” ujar kuasa hukum Herman, Iskandar Halim, didampingi Lim Posan dan Aswin.

Saksi tersebut, kata Iskandar merupakan warga Dumai. Seharusnya, dengan lokasi penangkapan dan mayoritas saksi berada di Dumai, proses persidangannya  juga harus dilakukan di pengadilan setempat agar kasusnya menjadi terang.

“Pasalnya, dalam persidangan di PN Pekanbaru, dua saksi tersebut tidak bisa datang karena tidak ada biaya. Padahal saksi tersebut sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red),” lanjut Iskandar.

Untuk itu, Iskandar meminta agar majelis hakim PN Pekanbaru mengeluarkan penetapan agar proses persidangan dilakukan di PN Dumai. “Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, red),” tukas Iskandar.

Sementara, dalam proses persidangan di PN Pekanbaru, sebut Iskandar, pihaknya juga melihat adanya kejanggalan lainnya. Dalam satu hari, sebutnya, proses persidangan dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. “Agenda berikutnya, pembacaan tuntutan. Itupun sudah ditunda sebanyak 3 kali,” tuturnya.

Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim PN Pekanbaru, Iskandar  tetap melakukan upaya pembelaan dengan maksimal. “Itu merupakan kewenangan majelis hakim (PN Pekanbaru). Kita akan tetap melakukan pembelaan,” pungkasnya.(ckn/HRC)

 

Sumber : Halloriau.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Pingback: UFABET