oleh

Asmara Berujung Pemerasan

2016-11-26-09-15-46-837859195
Foto hanya ilustrasi

Celahkotanews.com || Dumai – Kasus pemerasan yang dilakukan AN (27) ternyata diduga memiliki hubungan terlarang dengan seorang wanita yang telah bersuami, AN ditangkap, Rabu (23/11) lalu di kediamannya Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan,tanpa disangka maducinta segi tiga yang terlarang harus berakhir dikantor polisi,setelah sang wanita pemuja cinta merasa diperas, hingga ia melaporkan kekasih gelapnya  itu kepolisi.

Informasi yang diterima, Jumat (25/11) malam, dari narasumber yang enggan namanya disebutkan, kuat dugaan pelaku dan korban memiliki hubungan spesial, sebelumnya antara pelaku dan korban saling kenal, meski terpaut umur berbeda kedua pasangan ini sebenarnya sudah memiliki keluarga, siapa sangka bersenang – senang dahulu bersakit – sakit kemudian, cinta dan pemerasan harus berujung di kantor polisi.

Wanita bersuami tersebut (pelapor) diketahui bekerja di tempat yang sama dengan suaminya yakni di sebuah perusahaan semi plat merah (BUMN) dikota Dumai, begitu juga suaminya semula tak mengetahui hal “nakal” tersebut. Meskipun sudah memiliki suami, wanita berusia 35 tahun ini sebelumnya tak merasa diperas sembari menikmati hubungan asmara secara diam-diam bersama pria berkulit putih itu (pelaku), “kabarnya pelaku kerap ke luar kota (ke Jakarta). “ujarnya MA Warga Sungai Sembilan.

Entah persoalan apa yang membuat hubungan gelap mereka retak hancur berkeping hingga wanita karir itu sadar bahwa ia telah diperas sehingga membuat keputusan melapor sang pujaan hati ( AN ) ke kantor polisi.

Katanya.”Pelaku merekam sesuatu yang rahasia, mungkin video itu untuk memeras korban.”tuturnya

Saat dikonfirmasi, Kamis (24/11) lalu, Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi membenarkan adanya laporan kasus pemerasan, “terkait kasus pemerasan itu memang benar, dan pelaku sudah di amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Terkait kerugian korban, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan, mengatakan korban mengalami kerugian sebesar Rp.  120.000.000. “Pelaku sudah kita tahan,  akibat perbuat ia di kenakan pasal 368 dan diancam dengan hukum penjara diatas lima tahun penjara.” sebutnya.

Adapun korban merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) merupakan warga Dumai berinisial A. namun secara lebih jauh  Kasat Reskrim Juper Lumban enggan menangapi lebih jauh hal tersebut. “yang jelas kasus itu sudah kita proses,”tutupnya.(Tim/ckn /tnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 komentar

  1. azithromycin viagra 25 mg dosage Lt Sgt Edwardes, 26, was born in January 1888 in Middlesbrough and lived with his mother, and brother Thomas, at 9 Fleetham Street buy cialis without prescription it is the right of the Kurdish people to bring the fight to Turkey, Bayik said, referring to the northeastern corner of Syria, where a Kurdish group aligned with the PKK is in control