oleh

Apindo Dan Kadin Dumai Nilai UMK 2016 Terlalu Tinggi,Pengusaha Ancam PTUN

th(27)

Celahkotanews.com || DUMAI – Perwakilan Dewan Pengupahan Kota Dumai dari Pihak Apindo dan Kadin Dumai menolak hasil rapat penetapan Upah Minimun Kota (UMK) Dumai tahun 2016, Senin (17/11/2015) kemarin. Mereka menilai penetapan UMK pada rapat pembahasan kemarin dilakukan sepihak. Terbukti dari Pihak Apindo dan Kadin belum menandatangani berita acara hasil rapat pembahasan yang alot tersebut.
Pada rapat kemarin, besaran upah diketuk palu oleh Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Dumai sebesar Rp 2.514.500. Padahal penetapan tidak dilakukan dua pihak. Yakni Pihak Serikat Buruh dan Pekerja dengan Pihak Apindo dan Kadin.

“Penetapan hanya dilakukan sepihak tanpa mencapai mufakat. Artinya kami belum menandatangani berita acara hasil rapat,” ujar Perwakilan Apindo Dumai, Ahipnil kepada Tribun, Selasa (17/11/2015

Oleh sebab itu,Pihak Apindo dan Kadin Dumai sudah melayangkan keberatan secara tertulis,terkait penetapan UMK Dumai 2016 itu kepada Penjabat Walikota Dumai sebagai bahan pertimbangan.Perwakikan Pengusaha, juga menembuskan surat Keberatan tersebut Ke PLT Gubri,Dinas tenaga kerja Propinsi Riau dan DPRD Dumai.

“Jika nanti Surat Keberatan ini tidak di tanggapi,Maka Kami akan PTUN-kan Penetapan UMK kota dumai tersebut.dan hal ini juga akan Kami sampaikan Ke Ombudsman,Sebab Penetapan UMK Kota dumai 2016 sudah menyalahi Prosedur,”Ujarnya

Sebenarnya,Apindo dan Kadin. Dumai Sudah menyusun Besaran UMK 2016 dengan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015.artinya Pihak pengusaha Berupaya agar ada kenaikan Upah hingga 11,5 Persen,sesuai dengan arahan Presiden RI,Joko Widodo.Padahal awalnya kenaikan Diperkirakan 5 hingga 9 Persen.

Hasilnya pada rapat Pembahasan,Pihak Pengusaha mengusulkan besaran UMK senilai Rp 2.453.000,- Besaran ini ada kenaikan bila dibandingkan UMK kota dumai 2015 yang hanya Rp 2.200.000,- Pembahasan dikalangan Perwakilan Pengusaha sudah sesuai Prosedur,Bahkan ditetapkan Pada 10 November 2015.
“UMK yang kami susun sesuai laju pertumbuhan Ekonomi di Dumai.kami ingin dumai menjadi tujuan investasi sehingga kami keberatan Bila UMK yang ditetapkan Terlalu Tinggi,”Ujarnya

Ahpnil Menilai,Pada Pembahasan di Apindo Bersama Kadin Dumai Berupaya Mempertimbangkan Nasib buruh dan pekerja di Dumai.tapi nyatanya besaran Upah yang kami ajukan itu di tolak,Pihak Buruh dan Pekerja mengusulkan UMK Dumai 2016 Sebesar kebutuhan Hidup layak di Dumai yakni sebesar Rp 2.576.000,artinya kenaikan UMK sekitar 14 Persen.

Akibatnya Pihak apindo dan Kadin Dumai pada rapat Pembahasan kedua sempat memilih Walk out.sebab saling adu pendapat dengan perwakilan Pekerja dan buruh pada rapat Dewan Dewan Pengupahan Kota dumai.

Sejauh ini juga besaran Perselisihan UMK tidaklah terlalu Jauh,sesuai pantauan Celahkotanews.com dilapangan UMK yang telah ditetapkan sekretaris DPK sebesar Rp 2.514.500 Sedang Pihak Apindo dan Kadin Mengajukan Sebesar Rp 2.453.000,ada apakah Dengan UMK ini baik Apindo.Kadin,serta DPK hal ini tentunya masih menjadi Tanda tanya…(?).0ne*1

Laporan : Khairul iwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.