Ketua DPRD Dumai Proyek Rp18m,jagan sampai menjadi beban di kemudian hari
Celahkotanews.com || DUMAI (DP) – Pemerintah Kota Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai menyepakati APBD 2015 diubah menjadi Rp1,092 triliun atau turun Rp89 miliar yang setara dengan 7,55 persen dibanding sekitar Rp1,18 triliun APBD murni.Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Dumai Johannes Tetelepta saat menyampaikan laporan Banggar DPRD Dumai pada Sidang Paripurna DPRD Dumai, Selasa (6/10) malam menyebutkan, laporan hasil kerja pembahasan RAPBD-P ini telah mengacu sesuai perundangan berlaku dan kewajiban bersama eksekutif.
Namun demikian, Banggar memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Kota Dumai kedepan agar pelaksanaan nya sesuai kebutuhan, terarah dan transparan.
Banggar juga meminta Pj Walikota Dumai agar menekankan kepada SKPD untuk dapat bekerja maksimal sehingga kinerja dan target pencapaian terealisasi dengan baik.
“Kepala daerah diminta untuk menegaskan satuan kerja agar melakukan kegiatan dan program dengan berpedoman pada ketentuan,” katanya.
Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi pada Sidang Paripurna tersebut menyebutkan bahwa tahapan pembahasan RAPBD-P telah melalui mekanisme bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Banggar DPRD dalam merampungkan berbagai usulan dan aspirasi kerja.
“Pimpinan DPRD menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja TAPD dan Tim Banggar dalam melakukan proses pembahasan dan menjalankan tugas dengan baik,” kata Gusri.
Penjabat Wali Kota Dumai Arlizman Agus memuji kinerja legislatif yang telah bekerja keras menyelesaikan proses pembahasan dan Penetapan anggaran perubahan tersebut dengan baik.Penetapan APBD Perubahan 2015 Kota Dumai dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD beragenda mendengarkan laporan hasil kerja Banggar terhadap perubahan APBD, Selasa semalam, dipimpin Ketua DPRD Gusri Effendi.
Dalam pantauan Celahkotanews.com pada APBD Perubahan ini, Pemerintah Kota Dumai dan DPRD sepakat menganggarkan kembali Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) untuk pembayaran proyek jalan dan drainase sebanyak Rp18 miliar. Pada hal, anggaran tersebut sebelumnya ditolak oleh anggota DPRD Dumai, mengingat pekerjaan tidak sesuai mekanisme berlaku dan hanya sebatas kebijakan Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai untuk pengerjaan proyek lanjutan jalan dan drainase di Dumai.
Penganggaran tersebut menurut Penjabat Walikota Dumai, Drs H Arlizman Agus tidak serta merta dibayarkan begitu APBD Perubahan 2015 disahkan dan setujui Pemprov Riau. Pemko Dumai akan membayarkan anggaran itu kepada rekanan setelah ada peninjauan kembali atau PK dari Pemko Dumai. Mengingat masalah tersebut sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.
“Memang sudah ada instruksi dan putusan Pengadilan Negeri untuk memerintahkan Pemko Dumai untuk membayarkan. Tapi, kami akan ekstra hati-hati dalam pembayaran proyek lanjutan jalan dan drainase ini,” jelas Arlizman Agus.
Pada kesempatan berbeda, Ketua DPRD Kota Dumai, Gusfri Effendi, minta Pemerintah Kota Dumai untuk mempelajari dulu soal anggaran Rp18 miliar tersebut. Kalaupun memang dimasukkan juga dalam APBD Perubahan 2015, pihaknya memberikan catatan penting dan tidak ingin menjadi beban dikemudian hari, mengingat masalah tersebut sudah ditangani pihak kejaksaan. (ckn)
Komentar ditutup.