sekilas.co – Masyarakat penerima bantuan sosial kini dapat melakukan pengecekan status kepesertaan jaminan kesehatan melalui berbagai kanal resmi. Salah satu istilah yang sering muncul adalah PBI-JK. Namun, tak sedikit masyarakat yang masih belum memahami apa sebenarnya program ini dan bagaimana cara memanfaatkannya secara optimal.
Program jaminan kesehatan pemerintah memang terus mengalami penyesuaian agar mampu menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan. Bagi masyarakat kurang mampu, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak fundamental yang wajib dipenuhi negara. Karena itu, memahami seluk-beluk program bantuan kesehatan seperti PBI-JK menjadi sangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan haknya secara maksimal.
PBI-JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program ini adalah skema khusus bagi warga kurang mampu yang mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah untuk mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Peserta PBI-JK tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung pemerintah. Mereka akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai identitas untuk mengakses fasilitas kesehatan.
Program ini lahir dari transformasi berbagai program kesehatan sebelumnya, seperti Jamkesmas dan Jamkesda, yang kini terintegrasi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Status penerima PBI-JK ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Warga yang tercatat dalam DTSEN dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu akan otomatis terdaftar sebagai peserta PBI-JK. Peserta PBI-JK berhak mendapatkan pelayanan kelas 3 di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas maupun rumah sakit rujukan. Meski gratis, layanan yang diberikan tetap sesuai standar medis yang berlaku.
Program bantuan iuran kesehatan terbagi menjadi dua kategori berdasarkan sumber pendanaannya. Pembagian ini penting dipahami karena berkaitan dengan proses administrasi dan cakupan wilayah peserta.
PBI APBN adalah program bantuan kesehatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Program ini merupakan kelanjutan dari Jamkesmas yang sebelumnya dikenal luas di masyarakat.
Pendanaan sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam data nasional. Peserta PBI APBN akan menerima Kartu Indonesia Sehat dan dapat menggunakan layanan ini di seluruh wilayah Indonesia.
Penetapan peserta PBI APBN dilakukan secara terpusat melalui koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Data peserta diperbarui secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran
Berbeda dengan PBI APBN, PBI APBD dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Program ini merupakan transformasi dari Jamkesda yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah daerah.
Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria dan jumlah peserta PBI APBD sesuai kemampuan anggaran masing-masing. Sebagai contoh, Kartu Jakarta Sehat (KJS) di DKI Jakarta termasuk dalam kategori PBI APBD.
Pendanaan bersumber dari kas daerah provinsi atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, cakupan layanan dan fasilitas bisa berbeda antar daerah, tergantung kebijakan serta kemampuan fiskal pemerintah setempat.
Peserta PBI merupakan penerima bantuan penuh dari pemerintah sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan. Kategori ini dikhususkan bagi warga yang terdaftar sebagai masyarakat kurang mampu dalam data pemerintah.
Sebaliknya, peserta Non PBI wajib membayar iuran setiap bulan. Non PBI terbagi menjadi peserta mandiri yang membayar iuran sendiri dan peserta Penerima Upah (PPU) yang iurannya ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
Dari sisi layanan, peserta PBI hanya mendapatkan hak perawatan kelas 3. Sementara peserta Non PBI dapat memilih kelas perawatan 1, 2, atau 3 sesuai besaran iuran. Meski berbeda kelas, kualitas layanan medis yang diberikan tetap sama.
Peserta PBI juga diwajibkan berobat melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditentukan, biasanya Puskesmas terdekat dari domisili. Peserta Non PBI memiliki fleksibilitas lebih dalam memilih fasilitas kesehatan.
Status kepesertaan PBI dapat menjadi non aktif karena pembaruan data bulanan atau perubahan status sosial ekonomi. Berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali BPJS PBI non aktif sesuai kondisi peserta.
-
Siapkan KIS, KTP, dan Kartu Keluarga asli
-
Datangi kantor Dinas Sosial sesuai domisili
-
Ajukan permohonan reaktivasi
-
Dinas Sosial menerbitkan surat rekomendasi ke BPJS Kesehatan
-
Tunggu konfirmasi bahwa kepesertaan aktif kembali
-
Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa
-
Bawa SKTM, KTP, dan KK ke Dinas Sosial
-
Petugas melakukan verifikasi dan memasukkan kembali data ke DTKS
-
Dinas Sosial menerbitkan surat permohonan reaktivasi ke BPJS Kesehatan
-
Tunggu konfirmasi aktivasi dari BPJS
-
Datangi Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK)
-
Bawa KIS, fotokopi KTP dan KK, SKTM, serta surat keterangan rawat jalan atau rawat inap
-
UPTPK melakukan survei kelayakan
-
Jika layak, akan didaftarkan sebagai peserta PBI APBD
-
Jika tidak memenuhi kriteria, akan diarahkan menjadi peserta mandiri
Bagi peserta yang sudah terdaftar namun tidak memiliki kartu fisik, cukup mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan mencetak kartu KIS yang bisa langsung digunakan untuk berobat.







