Alat Praga Kampanye Diwarning Panwaslu Kota Dumai

Politik41 views
dumaisatu_IMG_20150825_105218(1)
Ketua Panwaslu Kota Dumai Yossi Rinaldi

Celahkotanews.com || Dumai – Stiker atau branding mobil dengan gambar pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Dumai, masuk kategori kampanye. Karena semua bentuk alat peraga kampanye sudah diatur KPU, maka semua branding di mobil akan direkomendasikan oleh Panwaslu untuk dikelupas.

Ketua Panwaslu Dumai Yossi Rinaldi menjelaskan sesuai ketentuan normatif yang tertuang dalam PKPU, bahan-bahan kampanye sudah diatur. Yakni kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker ukuran 10×5 cm. Sementara branding tidak ada dalam ketentuan.

“Hanya yang sesuai ketentuan normatif yang bisa dilakukan. Karena tidak ada dalam aturan, maka tidak diperbolehkan,” kata Yossi menjawab pertanyaan dumaisatu.com soal branding kampanye pada saat pencabutan nomor pasangan.

Pelarangan branding sesuai PKPU, akan diberlakukan setelah bakal calon ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Penetapan dilakukan 24 Agustus. Pencopotan akan dilakukan oleh Satpol PP atas rekomendasi Panwaslu.

“Setelah penetapan 24 Agustus kemarin kita awasi pelanggaran dan laporan masyarakat baik PNS politik, alat praga, pelanggaran kampanye dan kegiatan yang melanggar aturan,” tutup Yossi.(ckn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: situs toto
  2. Ping-balik: brians club