Alasan Mendagri Tolak Perintah Prabowo Copot Bupati Aceh Selatan

CelahkotaNEWS301 Views

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Perintah tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan bencana banjir Sumatra di Bandara Sultan Iskandar Muda, Sabtu lalu.

“Presiden menyampaikan dan memerintahkan kepada saya untuk segera untuk melakukan sanksi, termasuk mencopot,” kata Tito dikutip, Selasa (09/12/2025).

“Tapi ya sesuai dengan aturan undang-undang; bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara.”

Menurut dia, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; pelanggaran berupa pergi ke luar negeri tanpa izin menteri hanya bisa diberi sanksi administratif yaitu pemberhentian sementara; bukan pemberhentian tetap atau pemecatan.

Sesuai pasal 76 huruf i dan Pasal 77, kepala daerah tersebut hanya bisa diberhentikan sementara selama 90 hari atau sekitar tiga bulan. Sehingga, Mirwan tak lagi menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan sejak hari ini hingga 09 Maret 2026.

Selama periode tersebut, seluruh tugas dan tanggung jawab Mirwan sebagai bupati akan diserahkan kepada pejabat pelaksana tugas (Plt) yaitu Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukaddis. Selama menjadi bupati non aktif, Mirwan pun harus menjalankan masa magang sebagai pegawai di Kementerian Dalam Negeri.

“Kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito.

Sebelumnya, Mirwan mendapat sorotan usai berangkat menjalani ibadah Umroh pada 2 Desember 2025. Padahal, saat itu, mayoritas warga Aceh Selatan tengah berjuang untuk mengatasi dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi sejak 24 November lalu.

Selain itu, izin Mirwan untuk umroh sebenarnya sudah ditolak pada 28 November 2025 oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Namun, politikus Partai Gerindra tersebut tetap berkukuh untuk berangkat dan meninggalkan wilayah Aceh Selatan.

Partai Gerindra sendiri telah mencopot jabatan Mirwan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.