Harga Bawang Melonjak, Lanal Dumai Amankan 12 Ton Bawang Merah Ilegal

CelahkotaNEWS115 Views

downloadfile

Harga Bawang Melonjak, Lanal Dumai Amankan 12 Ton Bawang Merah Ilegal

Celahkotanews.com || Dumai – Di tengah hiruk pikuk dan menjeritnya kaum ibu – ibu rumah tangga dengan mahalnya harga bawang merah Di tingkat pengencer mencapai angka Rp 40.000 / Kg.

Namun di tengah mejeritnya kaum ibu – Ibu tersebut penyelupan bawang merah ilegal di kota dumai semakin meraja lela.

Hal ini setelah penyelundupan bawang merah ilegal kembali terjadi di kota Dumai. Kali ini Lanal Dumai berhasil  menggagalkan dan menangkap kapal penyelundup Bawang dari Malaysia dengan tujuan Dumai, Sabtu (30/7) kemarin.

Penangkapan berawal dari informasi intelijen dilapangan bahwa ada beberapa kapal yang membawa bawang dari Malaysia ke Dumai. Manyikapi informasi tersebut Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Muhammad Risahdi, M.Si.(Han) memerintahkan unsur Patroli yang siap setiap saat turun kelaut untuk melaksanakan patroli pengejaran terhadap kapal yang menjadi target dengan melakukan pemeriksaan kapal-kapal yang melintas dengan tujuan Dumai.

Lanal Dumai sebagai instansi penegak hukum di Laut langsung bergerak cepat sehingga Sabtu (30/7) kemarin  pukul 04.50 dan 05.20 WIB, PAT Bengkalis salah satu unsur patroli Lanal Dumai melihat dan mencurigai dua kapal di perairan Tanjung  Leban kemudian didekati guna dilakukan pemeriksaan.

Ke 2 kapal diketahui tanpa nama bermuatan bawang merah yang saat diperiksa diketahui kapal tidak ada ABK dan tanpa dokumen dengan jumlah keseluruhan muatan lebih kurang 12 ton bawang merah ilegal selanjutnya kapal dan muatan dibawa ke Lanal Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Muhammad Risahdi, M.Si.(Han) sangat mengapresiasi kerja unsur patrolinya menggagalkan penyelundupan bawang merah ini. ”Maraknya penyelundupan Bawang merah di wilayah kerja Lanal Dumai dimana selaku penegak hukum di laut akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di laut bukan hanya bawang saja pelanggaran apapun yg dilakukan di wilayah kerja Lanal Dumai,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bagi masyarakat yang memiliki kapal yang diamankan disilahkan datang ke Lanal Dumai. ”Kami tunggu namun disertai bukti dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah serta membawa nahkoda yang terakhir membawa kapal tersebut sebelum ditangkap,” terangnya.

Apabila dalam waktu 30 hari tidak ada yang datang berarti kapal tersebut tidak ada pemiliknya maka Lanal Dumai akan menyerahkan kapal kepada pihak yang berwenang guna di proses lanjut. ”Kami tidak akan tembang pilih terhadap siapa saja yang masuk secara ilegal yang masuk kedumai,” tutupnya.(C1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 comments

  1. Pingback: malina casino
  2. Pingback: click link
  3. Pingback: meet sluts
  4. Pingback: 思博瑞