Buang Sampah Sembarangan di Dumai? Siap-Siap Kena Sanksi dan Denda

News11 Views

DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menindak tegas para pelaku pembuang sampah sembarangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2022.

Kepala DLH Dumai, Yuda Pratama, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia meminta masyarakat tidak ragu menegur hingga melaporkan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

“Kami minta kerja sama camat, lurah, RT, dan masyarakat. Jika melihat ada warga membuang sampah sembarangan, silakan ditegur bahkan dilaporkan ke petugas,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Yuda menegaskan bahwa aturan terkait pengelolaan sampah telah jelas dan memiliki sanksi tegas. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta denda sebesar Rp500.000.

“Sudah ada aturan tegas. Siap-siap saja bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan akan kami tindak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penegakan aturan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Selain itu, DLH juga mengimbau masyarakat untuk mulai memilah sampah guna mempermudah proses pengelolaan serta mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari.

Berdasarkan data DLH, volume sampah yang masuk ke TPA Mekarsari saat ini mencapai 117 ton per hari. Angka tersebut menunjukkan tingginya produksi sampah rumah tangga yang berpotensi menuimbulkan masalah lingkungan serius jika tidak dikelola dengan baik.

Untk mengatasi hal tersebut, DLH terus menggencarkan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti pembentukan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) dan Bank Sampah di sejumlah kelurahan.

Saat ini, terdapat 14 LPS yang telah terbentuk di empat kecamatan. Program ini diharapkan mampu membantu mengurangi permasalahan sampah di tingkat rumah tangga.

Yuda juga mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi anggota LPS. Dengan iuran sekitar Rp1.000 per hari atau Rp20.000 per bulan, sampah rumah tangga warga dapat dijemput langsung dari rumah.

“Dengan menjadi anggota LPS, warga tidak perlu lagi repot membuang sampah ke TPS sekaligus ikut berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Yuda kembali menegaskan pentingnya disiplin masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya sebagai kunci utama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. (Inf)