CelahkotaNEWS.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa mengalami kenaikan sebesar Rp2.000. Harga emas naik dari sebelumnya Rp2.703.000 menjadi Rp2.705.000 per gram.
Seiring dengan kenaikan tersebut, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga ikut naik menjadi Rp2.546.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.402.500
-
Harga emas 1 gram: Rp2.705.000
-
Harga emas 2 gram: Rp5.350.000
-
Harga emas 3 gram: Rp8.000.000
-
Harga emas 5 gram: Rp13.300.000
-
Harga emas 10 gram: Rp26.545.000
-
Harga emas 25 gram: Rp66.237.000
-
Harga emas 50 gram: Rp132.395.000
-
Harga emas 100 gram: Rp264.712.000
-
Harga emas 250 gram: Rp661.515.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.322.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.645.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.






