Celahkotanews.com || -Pasirpangarayan – Ir Sidabutar (25), karyawan pabrik kelapa sawit (PKS) di PT. Kencana Utama Sejati (KUS) Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai dilaporkan ke polisi oleh seorang ibu rumah tangga (IRT).
Pemuda yang tinggal di Perumahan PKS PT. KUS ini dilaporkan ke penegak hukum karena diduga mencabuli seorang IRT di lokasi perumahannya, berinisial Rsd (25).
Sesuai Laporan polisi Nomor : Lp/104/IX/2015/ Res.Rohul/ Sek.Tbs tanggal 2 September 2015, kejadian menimpa Rsd terjadi Senin (3/9/15) lalu sekira pukul 23.30 WIB.
Senin malam lalu, saat korban tidur di rumahnya, pelaku masuk ke rumah korban, dan langsung masuk ke kamarnya. Sambil mengancam korban pakai pisau cutter atau cater, pelaku meminta korban secara paksa untuk membuka seluruh pakaiannya.
Korban sempat menolak permintaan pelaku, namun pelaku yang membuka paksa seluruh pakaian korban. Pelaku Ir berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban, namun usaha tersebut gagal.
Pelaku akhirnya pergi dari rumah korban setelah anak korban yang masih kecil terbangun. Namun, sebelum pergi, pelaku sempat mengancam korban.
“Jangan kamu berisik nanti (melapor), aku siksa kau dan anak mu nanti,” ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Ipda P. Simatupang, Jumat (4/9/15), sambil menirukan pengakuan korban Rsd ke polisi.
Atas perbuatan cabul itu, korban melaporkan pelaku Ir ke Polsek Tambusai pada Rabu (2/9/15) lalu. Usai menerima laporan itu, Irwan akhirnya ditangkap polisi, sesuai surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/IX/2015/Res tanggal 3 September 2015.
“Saat ini pelaku (Ir) sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tambusai,” pungkas Ipda P. Simatupang kepada riauterkini.com, Jumat sore.***(zal/rtc)









1 comment