Cara Melakukan Pencairan Dana PIP Siswa Penerima di Bank Penyalur: Panduan Lengkap

CelahkotaNEWS.com – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan harapan besar bagi jutaan pelajar dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan mereka. Bantuan tunai pendidikan ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meringankan beban biaya sekolah, seperti pembelian buku, seragam, hingga keperluan transportasi.

Pada tahun 2026 mendatang, jangkauan program ini akan semakin luas. Tidak hanya siswa SD hingga SMA yang mendapat manfaat, tetapi mulai tahun depan, siswa TK/PAUD juga berhak menerima bantuan PIP sebagai bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun.

Namun, masih banyak siswa dan orang tua yang belum memahami prosedur lengkap untuk mengakses bantuan ini. Mulai dari memastikan nama terdaftar sebagai penerima, mengecek status saldo, hingga cara mencairkan dana di bank penyalur. Berikut adalah panduan lengkapnya.

1. Cara Cek Penerima PIP

Sebelum melakukan pencairan, pastikan terlebih dahulu bahwa nama siswa tercatat sebagai penerima bantuan PIP. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel atau komputer dengan mengakses portal resmi Kemendikbudristek.

Langkah pengecekan status penerima:

  1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

  2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

  3. Akses situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.

  4. Gulir halaman hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”.

  5. Isikan NISN dan NIK pada kolom yang disediakan.

  6. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang tampil di layar.

  7. Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.

Sistem akan menampilkan informasi lengkap jika siswa terdaftar sebagai penerima. Apabila data valid, informasi tentang nama siswa, sekolah asal, bank penyalur, serta status pencairan dana akan muncul di layar. Jika belum tercantum, hubungi pihak sekolah untuk memastikan data siswa sudah diusulkan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Lupa NISN?
Jika siswa lupa NISN, data tersebut dapat diperoleh melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id dengan memasukkan nama lengkap dan informasi tambahan lainnya.

2. Cara Cek Saldo PIP di Jaga.id

Setelah memastikan bahwa nama siswa terdaftar sebagai penerima, langkah berikutnya adalah memantau apakah dana bantuan sudah ditransfer ke rekening. Ada dua metode yang bisa dilakukan untuk mengetahui jika saldo PIP telah cair atau belum:

Melalui Situs Web Jaga.id:

  1. Buka browser dan kunjungi https://jaga.id.

  2. Login menggunakan akun terdaftar atau daftar akun baru jika belum punya.

  3. Pilih menu “Pelayanan Publik”, kemudian klik “Pendidikan”.

  4. Masukkan data pribadi siswa dan pilih nama sekolah yang sesuai.

  5. Klik menu “Program PIP” lalu isikan nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  6. Informasi saldo dan tanggal pencairan akan ditampilkan di layar.

Melalui Aplikasi Mobile Jaga.id:

  1. Unduh aplikasi Jaga.id dari Play Store atau App Store.

  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar.

  3. Masuk ke menu “Pendidikan” dan pilih “Cari Sekolah”.

  4. Lengkapi data diri dan tentukan sekolah tempat siswa bersekolah.

  5. Input nomor KIP atau NISN pada kolom pencarian.

  6. Tekan tombol “Cari” untuk menampilkan detail saldo dan jadwal pencairan.

Kedua cara ini memberikan kemudahan akses informasi secara real-time, sehingga penerima dapat segera melakukan penarikan dana ketika sudah tersedia.

3. Syarat Pencairan Dana PIP

Proses pencairan dana PIP memerlukan kelengkapan dokumen untuk verifikasi identitas penerima. Pihak bank penyalur akan meminta beberapa berkas sebagai syarat administratif sebelum dana dapat ditarik.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Kartu pelajar atau surat keterangan siswa aktif dari sekolah.

  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

  3. KTP orang tua atau wali.

  4. Buku tabungan atau kartu debit SimPel PIP (jika sudah diaktivasi).

  5. Surat pengantar pencairan dari kepala sekolah.

Khusus untuk siswa SD dan SMP, proses pencairan harus didampingi oleh orang tua atau wali sah. Sementara siswa SMA dan SMK dapat melakukan pencairan secara mandiri dengan membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Penting untuk diingat:
Seluruh proses pencairan dana PIP tidak dipungut biaya apapun. Waspadalah terhadap oknum yang meminta imbalan uang dengan dalih mempercepat atau membantu proses pencairan.

4. Cara Melakukan Pencairan Dana PIP di Bank Penyalur

Setelah semua dokumen lengkap dan status pencairan menunjukkan “Dana Sudah Masuk”, siswa dapat langsung mengunjungi bank penyalur yang tertera pada informasi penerima. Bank penyalur yang ditunjuk pemerintah biasanya adalah BNI atau BRI, tergantung wilayah dan jenjang pendidikan.

Prosedur pencairan di bank penyalur:

  1. Datang ke kantor cabang bank penyalur yang tertera pada sistem.

  2. Ambil nomor antrean untuk layanan transaksi tabungan.

  3. Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas teller.

  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan identitas penerima.

  5. Isi formulir pencairan jika diminta oleh petugas bank.

  6. Dana dapat langsung ditarik tunai atau disimpan dalam rekening tabungan.

Sebagai alternatif, pencairan juga dapat dilakukan melalui mesin ATM menggunakan kartu debit SimPel PIP yang diterima saat aktivasi rekening. Namun, pastikan kartu sudah aktif dan PIN sudah dibuat sebelumnya.

Besaran Dana PIP:

  • Siswa SD/MI menerima Rp450.000 per tahun.

  • Siswa SMP/MTs menerima Rp750.000 per tahun.

  • Siswa SMA/SMK/MA menerima Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun, tergantung status siswa.