Jaksa Segera Lelang Tas Hingga Mobil Sandra Dewi-Harvey Moeis

Jakarta – Kejaksaan Agung mengatakan akan segera melelang seluruh harta atau aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang disita dalam kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan sudah menyerahkan harta pasangan suami istri itu ke Pusat Pemulihan Aset (PPA). Saat ini, pihak-pihak terkait tengah melakukan koordinasi untuk membahas pelaksanaan lelang, termasuk menentukan jadwal pelaksanaan dan harga pembukaan (open bid).

“Saat ini PPA sedang minta taksasi dan sedang mempersiapkan untuk nanti secepatnya dilelang. Tinggal tunggu nanti waktu, tetapi sudah di PPA semua,” ujar Anang kepada awak media, Jumat (5/12/2025).

Dalam kasus ini, hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum bahwa korupsi timah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Khusus Harvey Moeis, sebagai salah satu terpidana, mendapat hukuman untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Suami Sandra Dewi ini pun harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya, Sandra Dewi terus memperjuangkan sejumlah harta dan aset pribadinya yang turut disita penyidik saat menangkap dan memproses hukum Harvey Moeis. Dia sempat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjelaskan bahwa sejumlah tas, perhiasan, tabungan, dan rumah berasal dari kerja kerasnya sendiri bukan pemberian Harvey Moeis.

Kuasa hukumnya, dalam sejumlah kesempatan pun berupaya menjelaskan adanya perjanjian pisah harta yang diteken Sandra Dewi dan Harvey Moeis sebelum menikah. Harapannya, hanya aset-aset Harvey Moeis yang disita kejaksaan dalam kasus tersebut. Namun upaya ini gagal usai hakim menilai seluruh barang Sandra Dewi yang disita kejaksaan diduga bersumber dari uang Harvey.

Berdasarkan catatan beberapa harta pribadi yang dipersoalkan Sandra Dewi antara lain 144 perhiasan, 88 tas mewah, deposito senilai Rp33 miliar, logam mulia, serta sejumlah rumah di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

“Nah kemudian dia [Sandra Dewi] mencabut ya sudah, udah clear tinggal dilaksanakan aja nanti, sudah artinya sudah inkrah tinggal nanti kita eksekusi,” kata Anang.